PEKANBARU | puterariau.com,
Walikota Pekanbaru Dr. Firdaus, ST, MT bersama jajaran pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menggelar rapat secara virtual. Dalam rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Marzuki ketika ditemui di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, mengatakan pihaknya bersama Walikota menggelar rapat secara virtual bersama pihak dari Program Pasca Sarjana Universitas Andalas (Unand) untuk penyusunan RPPLH.
“Rapat ini merupakan tahapan awal dari penyusunan Perda RPPLH,” kata Marzuki, Senin (13/7/2021).
Lebih jauh, Marzuki menjelaskan, pembahasan ini merupakan salah satu cara untuk memenuhi Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Jadi, setiap pemerintah daerah harus mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” jelasnya.
Marzuki menambahkan, Perda RPPLH ini akan dibuat pada 2022. Dan sebelum diajukan ke DPRD, Ranperda RPPLH akan dibahas dalam tahapan uji publik. Dalam uji publik tersebut, pihaknya akan mengundang seluruh pemangku kebijakan (stakeholder), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk perguruan tinggi di Pekanbaru. Perda RPPLH ini belum ada di Pekanbaru.
“Perda ini berlaku 30 tahun. Perda ini sangat penting,” imbuhnya.
Setelah dibahas dan diuji publik, Ranperda RPPLH ini dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022. Sehingga, Pemko Pekanbaru akan memiliki Perda tentang RPPLH.[***/pr]