JAKARTA | puterariau.com,
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan instruksi penting dan memberikan himbauan kepada seluruh bupati dan walikota se-Provinsi Riau. Instruksi Gubernur tersebut tertuang dengan nomor : 180/HK1784 tentang Perjalanan Orang Dalam Masa PPKM Darurat, dan ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Riau.
Gubernur Riau Syamsuar dalam surat instruksinya guna menindaklanjuti adanya Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, dan Surat Gubernur Lampung Nomor : 443/2548/V.13/2021 tanggal 9 Juli 2021.
“Masyarakat Riau yang hendak menuju ke Pulau Jawa dan Bali melalui moda transportasi darat dan penyeberangan di Bakauheni untuk mempersiapkan bukti vaksin dosis I dan hasil swab test PCR/antigen yang masih berlaku,” kata Syamsuar, Rabu (14/7/2021).
Dalam instruksinya, Gubri juga memberikan himbauan untuk masyarakat tidak bepergian dulu ke Pulau Jawa dan Bali pada masa PPKM Darurat.
Berikut isi petikan instruksi Gubernur Syamsuar ;
Sehubung dengan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, dan Surat Gubernur Lampung Nomor : 443/2548/V.13/2021 tanggal 9 Juli 2021.
Hal imbauan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dengan berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, akan dilakukan pengetatan dan pemeriksaan perjalanan masyarakat dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dan Bali di Penyeberangan Bakauheni dan beberapa titik Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera di Wilayah Lampung.
- Berkaitan dengan hal tersebut diatas, diharapkan kepada saudara, sebagai berikut ;
- Mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah saudara yang akan melakukan perjalanan melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni – Merak agar melengkapi diri dengan ; Sertifikat vaksin pertama (minimal dosis I), dan Surat Keterangan Negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
- Menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah saudara untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan keluar daerah (Pulau Jawa dan Bali) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.[son/pr]