PEKANBARU | puterariau.com,
Setelah secara resmi Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Minggu (25/7/2021) mendatang.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan kepada media mengatakan juga melakukan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM mikro yang semula berlaku hingga 2 Agustus 2021 berubah menjadi 25 Juli 2021.
“Kita menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, jadi yang sebelumnya PPKM mikro itu selama 14 hari kedepan, tapi karena menyesuaikan kebijakan maka PPKM mikro di Kota Pekanbaru hanya sampai pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021,” kata Azwan kepada media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (20/7/2021) malam.
Kendati demikian, Azwan menjelaskan pemko Pekanbaru akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Pasalnya, pemerintah kota masih menunggu petunjuk teknis dari Menteri Dalam Negeri yang informasinya pada malam ini baru akan ditandatangani.
“Sehingga besok Satgas Covid-19 Pekanbaru akan menyesuaikan dengan kebijakan yang baru diumumkan oleh Presiden,” jelasnya.[son/pr]