PEKANBARU | puterariau.com,
Kota Pekanbaru akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang mulai berlaku besok hari Senin (26 Juli 2021) hingga Minggu (8 Agustus 2021) atau terhitung selama dua minggu kedepan. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah Kota Pekanbaru dengan Nomor 15/SE/SATGAS/2021 pada Sabtu (24/7/2021) kemarin.
Untuk membantu berjalannya aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut secara maksimal, Polda Riau telah mempersiapkan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) yang ditugaskan berjaga dan mengamankan situasi di beberapa titik posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak 200 orang personel BKO yang akan diterjunkan di 503 posko PPKM yang berada dalam wilayah Kota Pekanbaru.
“Kita telah siapkan segala sesuatunya, khususnya Kota Pekanbaru. Kita akan menurunkan 200 orang personel yang di 503 posko PPKM yang ada di Kota Pekanbaru,” kata Agung, Minggu (25/7/2021).
Personel BKO tambahan tersebut, lanjut Agung, juga akan ditugaskan membantu warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ia telah mengingatkan kepada seluruh anggota, agar saat bertugas dilapangan nantinya tetap bersikap humanis dan penuh rasa kemanusiaan kepada masyarakat dalam menerapkan pelaksanaan PPKM level 4.
“Ini kita lakukan agar pasien yang bergejala sedang tidak menjadi berat, dan pasien yang bergejala berat tidak sampai meninggal. Petugas kita sedang dibutuhkan masyarakat dan sikap yang humanis juga dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Agung menilai bahwa upaya ini harus dilakukan, namun juga tidak bisa hanya dilakukan sendiri oleh aparat kepolisian melainkan dengan bersinergis dan saling bekerja sama.
“Saya berharap ada kerjasama dari semua pihak agar kita semua bisa terlepas dari situasi pandemi Covid-19 ini. Karena ini ikhtiar kita bersama, sekecil apapun peran kita, sangat dibutuhkan,” harapnya.[***]