PEKANBARU | puterariau.com,
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sudah berlaku hari ini Senin (26/7/2021). Selain menutup 5 titik akses masuk menuju Kota Pekanbaru, Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 juga melakukan penjagaan di 18 titik penyekatan di dalam Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya menyebut bahwa ada belasan titik penyekatan di ruas jalam yang ada di dalam Kota Pekanbaru, diantaranya,yaitu:
- Pos Gurindam 1 Jalan Cut Nyak Dien
- Jalan Ahmad Yani-Jalan Muslimin
- Jalan Jendral Sudirman-Jalan Teuku Cik Di Tiro
- Jalan Pangeran Hidayat
- Jalan Jendral Sudirman-Jalan Agus Salim
- Titik lainnya di Jalan
- Jendral Sudirman-Jalan HOS Cokroaminoto
- Pos GURINDAM 9 Jalan Jendral Sudirman depan Mal Pekanbaru
- Jalan Jendral Sudirman-Jalan Tengku Zainal Abidin
- Jalan Jendral Sudirman-Jalan Gatot Soebroto
- Jalan Sisingamangaraja-Jalan Dahlan
- Jalan Hangutah-Jalan Dahlan
- Jalan KH. Wahid Hasyim (Pinang Sebatang)
- Jalan Kartini (Laboratorium)
- Fly Over Pasar Pagi Arengka
- Simpang Tabek Gadang
- U Turn depan SPBU Jalan SM Amin
- U Turn Simpang Jalan Garuda Sakti
Nandang menjelaskan bahwa titik penyekatan di dalam kota ini berlangsung dari pukul 20.00 WIB selama PPKM level 4 pada 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021 dan bisa diperpanjang.
“Penyekatan yang dilakukan dalam kota sifatnya dinamis. Ada kemungkinan titik penyekatan untuk lokasi dan waktunya berubah. Kemungkinan bisa pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dan kemungkinan lainnya bisa pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB ,” jelasnya.
Disampaikannya, pihaknya akan melihat kondisi di jalan padat atau tidaknya arus lalulintas kendaraan maupun kerumunan orang.
“Apalagi bila masih akan timbul potensi kerumunan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa petugas juga akan melakukan penutupan akses di lima titik pintu masuk ke Kota Pekanbaru yakni Simpang Bingung, Jalan Yos Sudarso, Rumbai (Lintas Pekanbaru-Dumai). Lalu di Jalan KH. Nasution (Lintas Pekanbaru-Kuansing).
Kemudian Simpang Jalan HR Soebrantras-Jalan Garuda Sakti (Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang). Lalu di Jalan Lintas Timur Km 22 (Jalan Lintas Pekanbaru-Pelalawan). Ada juga satu titik lagi di Km 4 Jalan Garuda Sakti (Jalan Lintas Pekanbaru-Tapung). Kelima titik rencananya disekat selama 24 jam.
Sesuai surat edaran wako tentang Pedoman PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru hanya bagi masyarakat yang bisa menunjukan kartu vaksin. Penumpang minimal sudah vaksinasi dosis pertama. Syarat ini bagi penumpang dalam Provinsi Riau. Sedangkan untuk transportasi antar kota antar provinsi wajib menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1. Sekat di perbatasan kota bisa dilewati oleh pekerja di sektor esensial dan kritikal. [son/pr]