fbpx
Example 728x250
HedalineJakarta

Sempat Ramai dan Gaduh, Kini DPR Sudah Punya Fasilitas Isolasi Mandiri Di Hotel

662
×

Sempat Ramai dan Gaduh, Kini DPR Sudah Punya Fasilitas Isolasi Mandiri Di Hotel

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | puterariau.com,

Sempat ramainya kecaman dan ditentang publik terkait tindakan dari politikus PAN beberapa waktu lalu yang meminta rumah sakit khusus bagi anggota DPR yang terpapar Covid-19. Bahkan ada beberapa rekan parlemen juga turut memberikan kecaman terhadap permintaan tersebut.

Tak main-main, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang notabene juga sebagai Wakil Ketua MPR itu menegur keras dan memohon maaf atas ulah kadernya. Namun, kini terbit fasilitas isoman di hotel berbintang untuk anggota DPR yang terpapar covid-19 dengan gejala ringan maupun yang tidak bergejala. Hal itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 tertanggal 26 Juli 2021.

Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan soal adanya tempat isolasi mandiri bagi anggota yang tidak bergejala atau OTG atau gejala ringan positif Covid-19 di hotel.

“Benar. Fasilitas ini bukan hanya diberikan kepada anggota DPR saja, tapi juga para staf dan tenaga ahli. Hal ini dipicu banyaknya anggota DPR dan jajaran di Sekretariat DPR RI yang terpapar,” kata Indra seperti yang dilansir dari Liputan6.com, Selasa (27/7/2021).

Indra beralasan kebijakan itu bukan tanpa landasan, banyaknya anggota DPR yang positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri di kompleks perumahan DPR sehingga membuat anak-anak di lingkungan tersebut enggan keluar. Untuk itu, pihaknya merasa perlu menyediakan tempat isolasi tersendiri supaya tidak mengganggu orang lain.

“Kami mengecek juga pada lembaga-lembaga lain dan kementerian-kementerian lain itu sudah ada mekanisme isolasi mandiri bekerja sama dengan pihak luar,” katanya.

Dikatakannya, penyediaan hotel buat isolasi mendiri bagi anggota DPR dialasi oleh Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor 308 Tahun 2020 dan SE Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor 369 Tahun 2020.

“Aturannya kami pelajari itu ada. Itu mengatur tentang mekanisme isolasi mendiri. Itu ada salah satunya di poin C itu disebutkan dalam hal tidak tersedia mes, asrama, wisma, kementerian lembaga atau satker (satuan kerja) dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan efisiensi dan ketersediaan dana,” jelas dia.

Indra melanjutkan, mereka yang OTG bisa menempati hotel maksimal selama 7 hari. Saat ini pihaknya baru bekerja sama dengan dua hotel di Jakarta. Untuk anggaran dalam penanganan ini  tidak diprogramkan melainkan menggeser mata anggaran yang ada dan anggaraan ini sifatnya kontigensi.

“Kami baru menjalin kerja sama dengan dua hotel yakni Hotel Ibis di Jalan Latumenten (Raya) dan Hotel Oasis di Senen. Itu juga kita sih mendoakan mudah-mudahan tidak ada yang menggunakan. Untuk anggaran kita menggeser dari anggaran perjalanan luar negeri yang tidak terpakai,” jelas Indra.

Menuai Kecaman

Ketua Jaringan Aktivis 98, Immanuel Ebenezer atau Noel mengecam kebijakan atas fasilitas DPR itu. Ia menilai sudah seharusnya para anggota dewan memikirkan rakyat dengan menjadi lini terdepan dalam memberikan bantuan untuk masyarakat, bukan diri mereka sendiri dengan menikmati fasilitas yang terbilang eksklusif.

“Bukannya ada di lini depan. Malah jadi penikmat bantuan. Entah DPR-nya yang meminta atau Sekjen DPR-nya yang punya ide pemborosan, dan ini sepertinya ada motifasi bisnis di balik ini semua dan ini harus di usut,” kata Noel, Selasa (27/7/2021).

Dia berharap, DPR turut membantu beban pemerintah yang sedang bahu membahu mengatasi pandemi Covid-19.

“Ini kok Setjen DPR malah memanjakan anggota Dewan dengan fasilitas gratisan, kan mereka setiap anggota DPR sudah di cover asuransi 100 persen. Harusnya anggota dewan membuat paket sembako untuk 100 ribu orang. Kalau ada 500 (anggota) DPR bisa ada 50 juta paket sembako,” ujarnya.

Bunyi Surat Resmi Setjen DPR

Adapun bunyi surat dari Sekretariat Jenderal DPR RI terkait fasilitas isolasi mandiri sebagai berikut:

Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerjasama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi Anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel.

Bagi Bapak/Ibu Anggota DPR RI yang membutuhkan fasilitas tersebut dapat menghubungi Satuan Tugas Covid-19 Sekretariat Jenderal DPR RI, Sdr. Bambang Soleh Zulfikar, SKM /Bagian Layanan Kesehatan (Hp. 081385874567) dan Sdr. Sulistiyono, S.Sos., M.Si/Bagian Protokol (Hp. 08121090992), dengan melampirkan fotocopy KTP, hasil pemeriksaan swab, nomor telepon Anggota DPR RI dan alamat domisili saat ini.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu Anggota DPR RI yang terhormat kami ucapkan terima kasih.[***]

sumber : liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *