fbpx
Example 728x250
Pekanbaru

Hari Pertama Perpanjangan PPKM, Satpol PP Pekanbaru Jaring Puluhan Pelanggar Prokes

400
×

Hari Pertama Perpanjangan PPKM, Satpol PP Pekanbaru Jaring Puluhan Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU | puterariau.com,

Pada hari pertama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru, masih terdapat beberapa dari pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM.

Hal itu terlihat dari 25 orang pengunjung warnet yang terjaring razia protokol kesehatan (Prokes) oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (3/8/2021).

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, melalui Kabid PPUD Fakhruddin menyebutkan seluruh pengunjung warnet 13 Link E-Sport Arena dan warnet Net Neo yang terjaring razia, dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru guna dilakukan pendataan dan pemberian sanksi.

“Mereka yang terjaring masih berusia anak yang duduk di sekolah dasar, sehingga diminta untuk menghubungi orang tua agar dijemput. Dan sebagian lagi, kita minta buat pernyataan dan beri sanksi kerja sosial,” katanya, Selasa (3/8/2021).

Sementara itu, untuk pemilik warnet juga diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp500 ribu. Dimana pemilik telah melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor : 17/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di kota pekanbaru.

Dimana seluruh tempat hiburan termasuk warnet tidak boleh beroperasi selama PPKM level IV.

Tidak hanya warnet tersebut, Satgas juga menindak pemilik usaha Baso Mataram Jalan KH Nasution karena menyediakan makan ditempat melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Pemilik usaha di denda Rp 500 ribu.

“Dan satu pengunjung disana juga diberikan denda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Pemilik warung Soto Kali Solo Mas Marno di Jalan KH Nasution dan pemilik Warung Gopek di Jalan Rambutan, juga tak terlepas dari penertiban petugas. Disana pemilik di denda Rp500 ribu dengan kesalahan yang sama.

“Dan ada tiga pengunjung ditempat yang kita beri denda. Masing-masing Rp300 ribu,” tutupnya.[son/pr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *