PEKANBARU | puterariau.com,
Mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini, resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/8/2021).
Setelah menjalani pemeriksaan yang dimulai pada pukul 13.30 WIB, Mursini terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau pada pukul 16.15 WIB dan langsung mengenakan rompi tahanan.
Saat digiring ke mobil tahanan, Mursini hanya tertunduk ketika dibawa masuk mobil tahanan Kejaksaaan. Ia juga terlihat tidak banyak bicara ketika wartawan mengajukan pertanyaan.
“Nanti, tanya kepenyidik saja ya,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, Mursini akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
“Mursini ditahan di Rutan Pekanbaru. Penahanan pertama dilakukan selama selama 20 hari, terhitung dirinya mulai dijebloskan ke penjara,” ucapnya, Kamis (4/8/2021)
Alasan penahanan terhadap Mursini, karena telah diduga terlibat tindak pidana korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing di APBD 2017 senilai Rp13.300.650.000. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/7/2021), bertepatan Hati Bhakti Adhyaksa ke-62. Selain itu, Mursini tidak kooperatif saat memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka M sudah dipanggil tiga kali, dan dua kali mangkir,” kata Raharjo.
Pemanggilan pertama dilakukan pada Jumat (30/7/2021), dan saat itu Mursini tidak datang dengan alasan kuasa hukumnya sedang terpapar Covid-19. Penyidik kembali melakukan panggilan kedua pada Senin (2/8/2021) tapi tetap mangkir.
“Penyidik melayangkan panggilan ketiga pada hari ini, memenuhi panggilan dan ditahan di Rutan Pekanbaru,” jelasnya.
Enam kegiatan yang dimaksud meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat. Kedua, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri. Ketiga, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni. Keempat, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah. Kelima, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah. Dan keenam adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman.
Adapun modus yang dilakukan tersangka Mursini yakni dengan menerbitkan SK Nomor KPTS44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukkan pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Setdakab Kuansing.
Dimana, Mursini memerintahkan kepada terpidana Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), dan M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dana yang diduga untuk 6 kegiatan tersebut.
Raharjo juga menyebutkan sesuai KUHAP, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka. Namun berdasarkan alat bukti seperti keterangan saksi, surat dan ahli sudah mendukung ada tindak pidana yang dilakukan Mursini.
“Kami yakin, nanti bisa dibuktikan di persidangan,” sebutnya.
Dengan ditahannya Mursini, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka dan melihat perkembangan dipengadilan jika ada calon tersangka lain, berdasarkan fakta dan data yang ada. Setelah berkas lengkap, tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
“Secepatnya dilimpahkan ke Kejari Kuansing. Dan selanjutnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan,” tutur Raharjo.
Lebih jauh Asisten Intelijen Intelijen Kejati Riau ini mengatakan akibat perbuatan tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp.5.876.038.606. Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, mejelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru juga telah menjatuhi hukuman pada 5 orang diantaranya mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), M Saleh selaku mantan Kabag Umum dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdy Ananta selaku mantan bendahara pengeluaran rutin, Hetty Herlina selaku mantan Kasubag Kepegawaian sekaligus PPTK serta Yuhendrizal selaku mantan Kasubag Tata Usaha dan juga PPTK.[***]