Pemerintah Kota melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pelanbaru telah melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut dan disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) periode semester I tahun 2021 pada hari Jumat (27/8).
Penandatanganan BAR dilakukan oleh Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si bersama Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru Khairil Indra dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tampan Imam Teguh Suyudi.
Kegiatan ini sendiri dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari PMK Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus tanggal 7 Oktober 2019.
BAR tersebut juga merupakan hasil verifikasi antara Pemko Pekanbaru, KPPN Pekanbaru dan KPP Pratama Tampan baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipotong/dipungut maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke Rekening Kas Negara dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban Bendahara Umum Daerah (BUD).
Rekonsiliasi yang dilakukan oleh KPPN dalam rangka memastikan penyetoran pajak pusat yang telah dipungut/dipotong oleh BUD/Kuasa BUD telah diterima di Kas Negara. Kewenangan dan tanggung jawab KPPN, melakukan konfirmasi jumlah pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara berdasarkan NTPN yang disampaikan oleh Pemda.
Sebagaimana diketahui, Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak-Pajak Pusat yang Dipungut/Disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) atas belanja yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai syarat salur Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas PPh Pasal 21, PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPODN), dan PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3).
Kemudian, Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 merupakan syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk Triwulan I dan Triwulan III TA berjalan dengan tahapan sebagai yakni Syarat penyaluran triwulan I adalah Berita Acara Rekonsiliasi penyetoran pajak pajak pusat semester II TA sebelumnya yang dipungut/disetor pada periode Juli sampai dengan Desember sebelumnya. Selanjutnya, Syarat penyaluran triwulan III adalah Berita Acara Rekonsiliasi penyetoran pajak pajak pusat semester I TA berjalan yang dipungut/disetor pada periode Januari sampai dengan Juni TA berjalan.
Proses penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak-Pajak Pusat yang Dipungut/Disetor ke RKUN atas belanja yang berasal dari APBD semester II TA 2020 telah dilaksanakan dan DBH Pajak (PPh Pasal 21, PPh WPODN, dan PBB P3) untuk Triwulan I TA 2021 telah disalurkan bagi Pemerintah Daerah yang sudah menyampaikan laporan tersebut kepada DJPK.
Daerah diperkenankan untuk melakukan revisi atas Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak-Pajak Pusat yang Dipungut/Disetor ke Rekening Kas Negara yang sebelumnya telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan apabila sudah melakukan proses rekonsiliasi kembali dengan KPP dan KPPN.
Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua OPD di Pemerintah Kota Pekanbaru atas jerih payahnya dalam menyelesaikan laporan atas setoran pajak pusat.
<span;>” Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada KPP Pratama Tampan dan Senapelan dan KPPN Pekanbaru atas kerjasamanya sehingga Kota Pekanbaru dapat menyelesaikan rekonsiliasi pajak pusat semester 1 tahun 2021 tepat waktu. (Adv/dil)