fbpx
Example 728x250
Tanjung Jabung Barat

Wabup Hadiri Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tanah Muara Papalik

798
×

Wabup Hadiri Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tanah Muara Papalik

Sebarkan artikel ini

Kualatungkal, (puterariau.Com)

Wakil Bupati H.Hairan SH Memimpin Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tanah Marga KM.70 Desa Dusun Mudo Kec. Muara Papalik Tanjabbarat
Wakil Bupati H.Hairan SH Memimpin Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tanah Marga Dusun Mudo.

Kegiatan berjalan dan sesuai arahan rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tanah Marga KM. 70 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Barat, Selasa (4/10).

Acara Blberjalan Sukses Tentang Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati Drs H Anwar Sadat MA. Hal turut dihadiri Inspektur Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dan Beserta Kepala BKAD, Kepala Satpol PP, Kepala Disbunak, Kepala Kantor Pertanahan, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Camat Muara Papalik, Pj Kepala Dusun Mudo Kec. Muara Papalik Tanjabbar.

Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dan hadir Kepala BKAD melalui Kabid Aset Maulana, secara histori dasar pencatatan aset berupa Tanah Marga yang berlokasi di jalan Lintas Timur Sumatera KM 70 Desa Dusun Mudo Kec. Muara Papalik Tanjabar.

Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi.Hal Ini Berlangsung adalah Buku Induk Inventaris (daftar Aktiva Tetap) Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 disusun sebagai tindak lanjut atas Implementasi UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 2000 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, agar setiap daerah diharapkan mampu meningkatkan kemandirian daerah otonominya di segala aspek.

Hal Ini Di Sampaikan Dengan Berjalan Dengan adanya kebijakan maka setiap daerah diberikan kewenangan sepenuhnya atas kebijakan pengelolaan keuangan daerah termasuk pengelolaan kekayaan daerah, sehingga setiap daerah mampu mengoptimalkan pembangunan Di Seputara Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.(Yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *