Meranti, (puterariau.com)
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti memberi penjelasan terkait pernyataan kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPTPP) Kabupaten Kepulauan Meranti Ifwandi,Sp yang pihaknya mengaku sudah dipanggil dan diperiksa oleh salah satu pejabat kejaksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, DKPTPP Meranti, pada tahun 2022 lalu melalui bidang peternakan telah mengalokasikan anggaran belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah dalam rangka melaksanakan survey dan sosialisasi ke masyarakat di delapan kecamatan di Meranti dan Belanja perjalanan dinas luar daerah untuk melaksanakan program strategis Bupati Meranti H. M Adil.
Namun kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan, untuk mengelabui sebagai bahan laporan oleh oknum dinas diduga dengan membuat SPJ dan diduga memalsukan tanda tangan tim survey dan sosialisasi.
Oleh kepala dinas mengatakan terkait hal itu pihaknya dilaporkan ke kejaksaan dan pihaknya juga sudah dipanggil dan diperiksa oleh Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Jenti Siburian,SH dan sudah diklarifikasi semua.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melalui Kasi Intel Tiyan Andesta SH MH menjelaskan terkait dengan pernyataan kepala dinas DKPTPP Kabupaten Kepulauan Meranti Ifwandi,Sp membantah dan itu tidak benar adanya.
“Bukan pemangilan secara resmi dan ada laporan secara resmi, saat itu cuma klarifikasi saja. Pihak kami cuma menerima laporan yang berbentuk sharing dan belum disertai dengan data yang kongkrit pihak kami hanya meminta keterangan bahwa apa benar dari dinas ada melakukan perjalanan fiktif, itu pun pekerjaannya masih tahun berjalan.
Tambah Tiyan,”jika itu benar coba bagaimana itu di selesaikan pertanggungjawabannya, nanti jika tidak selesai akan ada penataan dilakukan pemeriksaan atau audit oleh Inspektorat apakah ada kelebihan bayar atau bagaimana,”
“Jika ada kelebihan bayar belum juga bisa dibilang korupsi, kita lihat juga kronologisnya dan niatnya, jika ada mengarahkan kepada penyelewengan atau ada tindak pidana korupsi. Biasanya modus penyalahgunaan anggaran atau mark up atau adanya pemalsuan digunakan untuk kepentingan pribadi, jika ada bukti dan ada laporan secara resmi akan dilakukan pemeriksaan”.
Dalam hal ini kita tidak ada mengatakan dinas sudah benar dan tidak ada masalah jadi jangan salah mengasumsikannya itu hanya diminta klarifikasi sebagai data pemula.Tutup Tian.(agus)