fbpx
Example 728x250
Kep. Meranti

Di Meranti, APMS Bekerjasama Dengan Oknum Aparat Diduga Jadi “Mafia” BBM Bersubsidi

431
×

Di Meranti, APMS Bekerjasama Dengan Oknum Aparat Diduga Jadi “Mafia” BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Meranti, (puterariau.com)

BBM bersubsidi Provinsi Riau, belum teratasi sampai saat ini. Kuat dugaan mafia BBM menjadi biang kesulitan masyarakat memperoleh BBM subsidi salah satu nya di APMS yang beroperasi di kota Selatpanjang kabupaten kepulauan Meranti.

Dugaan mafia BBM itu mengemuka, menyusul penelusuran tim investigasi dilapangan pun mengantongi sejumlah bukti-bukti yang menguatkan dugaannya.

Sudah bertahun tahun lamanya dugaan permainan “Mafia” Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang ditengarai APMS PT Mas Artha Sarana yang diketahui milik Martin sama Aling di jalan Tanjung Harapan Selatpanjang Kota, mulai terbongkar.

Dimana BBM bersubsidi jenis solar yang awalnya jatah kuota didistribusikan ke masyarakat telah dijual oleh APMS PT Mas Artha Sarana dengan oknum petugas aparat penegak hukum di Meranti diduga jadi “mafia” BBM bersubsidi.

Upaya media ini bekali-kali untuk mengkonfirmasi pihak APMS PT Mas Artha Sarana yang diketahui milik Martin itu, melalui pesan WhatsApp sejak tanggal 10 Maret 2023, hingga saat ini belum memberikan klarifikasinya.

Sebagaimana di peroleh dari hasil investigasi media ini dari berbagai sumber, dugaan permainan “Mafia” BBM subsidi jenis solar di APMS tersebut menjalin bisnis dengan oknum penegak hukum di Meranti bukan hal yang baru bahkan sudah berlangsung lama.

“Itu tidak lagi menjadi rahasia umum bagi masyarakat Meranti. “Mafia” BBM bersubsidi jenis solar pihak APMS yang berkerjasama dengan oknum penegak hukum di meranti,” kata sumber yang tidak mau disebutnamanya kepada media ini minggu lalu.

Lanjut sumber,” Dengan ada bukti ini kita berharap penuh kepada wartawan harus dibongkar agar para APMS nakal seperti itu ditutup, karena dari kenakalan mereka sehingga harga bbm subsidi jenis solar dikota sagu ini melambung tinggi. Sehingga membuat masyarakat khususnya para nelayan dan pengusaha jasa angkutan laut yang menggunakannya merasa tercekik dan menghambat mata pencarian mereka,” tambah sumber.

Kita juga berharap dengan adanya pemberitaan dari media ini agar pihak Pertamina tidak picingmata untuk memberi sangsi kepada APMS nakal, jika perlu cabut izinnya.

“Sekali lagi saya sampaikan, BBM subsidi selalu dikatakan mencukupi untuk masyarakat Meranti. Tapi apa yang terjadi di lapangan? Persoalan ini sudah berlangsung lama,” tutupnya.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop-UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Marwan ketika dikonfirmasi media ini, Kamis 26/03/2023 tidak menafikan hal itu dan mengaku kualahan karena untuk melakukan pengawasan tidak lagi menjadi kewenangan di daerah.

“Kalian tau lah dilapangan orang tu semua, dan kalian paham lah siapa yang bermainnya. Mengenai pengawasan ini lah yang susah, kita tidak ada kewenangan untuk pengawasan, dalam peraturan memang kewenangan ke pertamina langsung dan kita hanya memantau atau pendampingan saja,”Kata Marwan.

Tambahnya,”Jika ada laporan APMS nakal ke kami, Paling kita di pemerintah daerah jika ada indikasi APMS nakal ke kami meneruskan menyurati pertamina dan mengatakan APMS ini menurut laporan masyarakat nakal memohon tim dari pertamina untuk ngecek dan ditertibkan, agar memberi sangsi atau pencabutan izin,”Ujarnya.

Untuk diketahui, bahwa jika ada penyalah gunaan penyaluran BBM bersubsidi akan dikenakan pidana sesuai Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Pertamina mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Disingung mengenai kebutuhan,”Kalau kita hitung kemaren, untuk kebutuhan di meranti hampir 11.000 KL pertahun.

Sementara kita dapat kota hanya 4.000 KL, karena sejak bulan Januari BBM subsidi jenis solar ada pengurangan kuota. Di meranti sebanyak 1000 KL, di tahun kemaren sebanyak 5000 KL sekarang menjadi 4000 KL,” Jelas Marwan.

“Untuk antisipasi kita juga sudah menyurati ke kementrian SDM untuk penambahan kuota BBM, saat ini sedang di koreksi dan sedang menyiapkan penambahan data nelayan kita berapa,usaha kecil kita berapa, karena tanpa data tidak bisa minta tambah kuota,”

Namun yang menjadi kekhawatiran bersama, jika tidak di tertibkan para “Mafia” BBM subsidi di Meranti, penambahan kuota menjadi keuntungan bagi para “Mafia” BBM.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *