fbpx
Example 728x250
KriminalKuansing

Lagi !!! Tim Mata Elang Polres Kuansing Bekuk pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

348
×

Lagi !!! Tim Mata Elang Polres Kuansing Bekuk pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Puterariau.com Teluk Kuantan – Satresnarkoba Polres Kuansing kembali ungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Telontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi pada Minggu (28/05/2023).

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing pada saat kejadian berhasil meringkus 2 orang Pelaku berinisial SR (47) warga Desa Banjar Benai dan A (48) warga Desa Telontam Kecamatan Benai Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Telontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.

”Kita berhasil mengamankan 2 orang Pelaku berinisial SR dan A” .Katanya

Dirinya menjelaskan pengungkapan Kasus tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika jenis sabu ini berawal dari Penangkapan pelaku SR (47) hendak melakukan transaksi sabu di Bengkel Sepeda Motor Desa itu.

“Setelah di telusuri, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone milik SR (47) yang terdapat percakapan transaksi sabu antara SR (47) dengan F merupakan Daftar pencarian Orang (DPO), setelah dilakukan intrograsi, SR (47) menerangkan bahwa pelaku telah membantu menjualkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik F kepada A (48)”,. Ungkapnya

Lanjut iptu Novris, pada Pukul 01.10 Wib tim melanjukan untuk melakukan penangkapan terhadap A (48) yang sedang berada di warung miliknya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu yang di simpan oleh A (48) dibawah mesin pompa minyak warung miliknya, setelah dilakukan intrograsi A (48) menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di beli dari SR (47) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),

Selanjutnya Kedua tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” tutup Iptu Novris.

Penulis : Lidia Ningsih

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *