Puterariau.com Teluk Kuantan-Kisruh terbitnya surat enclave (pembebasan lahan) oleh Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke masyarakat yang viral beberapa waktu yang lalu, ternyata tidak benar adanya.
Hal itu, disebutkan oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Andri Yama, kepada puterariau.com, Selasa (30/5/2023). Kata Andri, pemerintahtidak pernah menerbitkan surat pembebasan lahan PT Wanasari Nusantara (WSN) kepada mayarakat.
“Jadi surat yang dibawa bawa oknum kelompok masyarakat itu bukan surat pembebasan lahan dari Plt Bupati Kuansing,” ujar Andri.
Dia menjelaskan, apa yang disampaikan oleh oknum kelompok masyarakat yang videonya viral di medsos terkait pembebasan lahan dan mengatasnamakan pembebasan lahan oleh Plt Bupati, merupakan sebuah kekeliruan.
“Saya tegaskan, Plt Bupati Kuansing tidak pernah menerbitkan surat pembebasan lahan kepada masyarakat. Apa yang disampailan oleh oknum kelompok masyarakat itu tidak benar dan keliru,” cetusnya.
Dia meluruskan persoalan pembebasan lahan HGU. Menurut dia, yang bisa membebaskan lahan itu adalah PT WSN selaku pemilik lahan dan atas pertujuan BPN.
“Jadi soal pembebasan lahan itu bukan kewenangan Plt Bupati Kuansing. Dan lahan yang dipersoalkan oknum kelompok masyarakat yang memviralkan itu tidak benar. Saat ini, HGU PT WSN sudah bersertifikat resmi 905 meter dan itu bisa dibuktikan ketika kita turun kroscek ke lapangan dan sesuai juga dengan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan sah menurut hukum dan turunan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dirinya meminta oonum kelompok yang mengatasnamakan masyarakat di Kecamatan Singingi Hilir untuk tidak mempersoalkan hal itu lagi. Sebab, lahan yang mereka persoalkan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kita minta oknum masyarakat yang berkonflik dengan pihak PT WSN itu tidak lagi ribut ribut nanti masyarakat juga yang rugi. Tunggu saja masa HGU nya habis, karena perpanjangan HGU itu atas persetujuan masyarakat situ juga nantinya,” ulasnya
Sebelumnya viral sebuah video Maruli Tamba dan csnya mengaku warga Kecamatan Singingi menyampaikan lahan seluas lebih kurang 137 hektar yang mereka persoalkan dengan pihak PT WSN sudah di bebaskan oleh Plt Bupati Kuansing kepada masyarakat.
Sebelumnya diberitakan PT WSN bahkan dihadang oleh kelompok yang mengaku ngaku warga Kecamatan Singingi Hilir, saat melakukan pembersihan lahan yang berada dalam HGU PT WSN di Perbatasan Desa Sungai Buluh dan Desa Sumber Jaya, Sabtu (27/5/2023).
Saat proses pembersihan lahan, pihaknya di halangi-halangi oleh sekelompak orang yang meng klaim telah mengantongi surat pembebasan lahan dari Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dikonfirmasi membantah membebaskan lahan yang saat ini dipersoalkan oleh kelompok yang mengaku warga Kecamatan Singingi Hilir.
“Membebaskan lahan itu ranahnya BPN bukan di kita. Kita cuma bersurat dan menyampaikan kepada Menteri BPN/ATR agar lahan tersebut di bebaskan perusahaan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis : Roder Ganteng