Meranti, (puterariau.com)
Mantan kepala Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, ABD Rahman S Bin Subari (52) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti atas dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan BUMDES 2017 – 2019, Senin (5/6) lalu.
Sebelum dilakukan penahanan, ABD Rahman S, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, ABD Rahman dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, agar mempermudah proses penyelidikan.
Kepada tersangka ABD Rahman disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Atas Undang-undang RI no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang RI no. 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang RI no. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang no.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perjalanan panjang kasus korupsi yang menjerat eks kades 3 periode Desa Mekong, ABD Rahman S, sampai ke titik akhir. Lelaki yang akrab dipanggil Daman itu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Penetapan ini juga memotong jumlah saat ditahan selang berjalannya waktu pada proses pengadilan, ABD Rahman S, berada dirumah tahanan menjalani proses hukum hingga ditetapkan pada waktu tertentu yakni dari penahanan pada 5 juli 2021 dan Berdasarkan penelitian pada buku register dan sistem Database Pemasyarakatan (SDP ), yang bersangkutan dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan denda pada tanggal 27 Oktober 2022. Surat resmi pembebasan ini di tandatangani oleh Kepala Lapas kelas IIB Selatpanjang Khairul Bahri Siregar.
Selanjutnya melalui kesempatan ini beliau ABD Rahman S Bin Subari atau sering di sapa Daman yang beralamat tempat tinggal, Jalan Mahkroji RT 006 RW 001 Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan permohonan maaf ke publik atas kasus ini dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama lagi seperti sebelumnya untuk masa yang akan datang. (Budi)