fbpx
Example 728x250
KriminalKuansingRiau

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Cerenti, Kuantan Singingi Minta Pelaku Dihukum Setimpal.

4607
×

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Cerenti, Kuantan Singingi Minta Pelaku Dihukum Setimpal.

Sebarkan artikel ini

foto : istri korban didampingi kuasa hukumnya di Polres Kuansing.

Kuansing, PutraRiau.com – Keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Kompe berangin, Cerenti mendatangi Kepolisian Resort Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lanjutan kasus terbunuhnya Arsyad Bin A Rachim. Didampingi kuasa hukumnya, Alhamran Ariawan, S.H, M.H dan Ali Husin Nasution, S.H, pelapor (paman korban) dan saksi (istri korban) memberikan serangkaian jawaban untuk keperluan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik Polres Kuansing. Selama (25/7).

” Kuasa hukum, Alhamran Ariawan menyatakan,” Dalam pemeriksaan, keluarga korban banyak menemukan kejanggalan dan telah memberikan informasi dan bukti untuk memperkuat BAP perkara ini.” Arsyad (41 tahun) ditemukan meninggal dalam kondisi bersimbah darah sekira pukul 17.35 WIB pada 4 Juli 2023 di Jalan Pertanian Pematang Sialang, Dusun 3 Desa Kompe Berangin. Untuk penyidikan, kepolisian melakukan otopsi jenazah korban di RS Bayangkara-Pekanbaru. Melalui konperensi pers yang digelar oleh Polres Kuansing pada 7 Juli, 2023, kepolisian menyampaikan pengakuan,
Tersangka yang melakukan 9 kali pembacokan dengan parang pada tubuh korban. Kematian korban, masih meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan handai taulan almarhum. Korban meninggalkan seorang istri dan 3 orang anak yang masih
kecil yang membutuhkan kasih sayang dan tanggung jawab seorang ayah untuk kehidupan dan masa depan tiba-tiba dibunuh dan mati secara menggenaskan.

Korban pertama kali ditemukan oleh Saksi Nasrian (warga Desa Kompe Berangin) dalam kondisi bersimbah darah dan luka-luka yang mengerikan. Sekira pukul 17.35 WIB, saksi Nasrian pulang dari kebun melewati T K P . Di perjalanan, saksi Nasrian melihat korban sudah tergeletak di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah.
Kemudian Saksi Nasrian langsung memberitahu keluarga korban (Erni Endrawati ) untuk meminta pertolongan dan menyampaikan kondisi korban kepada istri korban (Maida Herlina). Ketiganya kemudian berangkat ke TKP.
Kepolisian Resort Kuantan Singingi bergerak cepat, sehari kemudian tepatnya tanggal 5 Juli 2023 pelaku pembunuhan adalah PT Als YANDI Als EBE berhasil ditangkap yang
tidak lain adalah warga desa yang sama dengan korban yang merupakan anak kandung Kepala Desa setempat. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyon Soegito menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap adalah PT Als YANDI Als EBE, yang merupakan pelaku tunggal. Menurut Kapolres, penyebab
terjadinya pembunuhan ini sangat sederhana sekali yaitu diawali adanya kesalahan pahaman antara korban dan pelaku, dimana pelaku saat itu mengendarai sepeda motor yang bermuatan sawit dalam keranjang mengeber-ngeber gas sepeda motor dihadapan korban. Kemudian ditegur oleh korban dan pelaku tidak terima berlanjut dengan perkelahian fisik. Pada saat perkelahian ada warga yang melintas kemudian melerai
cekcok diantar keduanya. Setelah selesai memisahkan, saksi langsung pulang begitu juga pelaku pergi arah desa dan korban langsung menuju kebun miliknya yang tidak jauh dari TKP. Ternyata, masih menurut Kapolres, pelaku diduga lanjut mengikuti korban sampai terjadi pembunuhan yang tidak jauh dari pondok korban. Keluarga korban telah menunjuk Kantor Hukum ALHAMRAN ARIAWAN, SH, MH & ASSOCIATES dengan memberikan Kuasa Hukum keluarga kepada ALHAMRAN ARIAWAN S.H, M.H., dan ALI HUSIN NASUTION, S.H untuk mendampingi keluarga korban dalam proses hukum dibunuhnya almarhum ARSYAD Bin A RAHIM. Penyidik telah menahan pelaku di Rumah Tahanan Polres Kuansing dan menetapkan kepada tersangka pelaku Pasal Pembunuhan biasa sesuai Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUH
Pidana.

” Kuasa Hukum keluarga almarhum berpendapat sebagai berikut,
1. Agar proses hukum dilakukan secara fair, transparan dan infarsial, selain
memenuhi kepastian hukum juga untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga
korban yang ditinggalkan 3 orang anak menjadi yatim dan hendaknya
penegakan hukum memberikan manfaat secara sosial agar pembunuhan yang
sia-sia tidak lagi terulang apapun alasannya.
2. Penyidik perlu mendalami perilaku pelaku yang secara sadis dan membabi buta membunuh korban, apakah korban dipengaruhi obat-obatan terlarang
(narkoba) sehingga memicu perilaku korban membunuh secara sadis dibawah kesadaran normal atau apa yang menjadi motif pelaku melakukan pembunuhan;
3. Perlu mendalami motif pelaku dari Profiling pelaku melalui saksi-saksi,
keseharian pelaku, pekerjaan pelaku termasuk saksi kunci saat perkelahian
korban dan pelaku perlu didalami melalui saksi yang melerai/ memisahkan
perkelahian menyangkut apa yang dilihat, didengar dan diketahui saksi saat
memisahkan perkelahian termasuk pasca perkelahian sampai pelaku kembali mendatangi korban hingga melakukan Tindakan pembunuhan;
4. Bahwa pembunuhan ini bukanlah pembunuhan biasa, tapi pembunuhan yang sangat sadis, keji dan terencana, oleh karenanya perlu dilakukan metode
pendekatan scientific crime investigation yaitu metode yang memadukan teknik
prosedur dan juga teori ilmiah guna melawan kejahatan dan memenuhi
kebutuhan hukum, jika sementara ini adalah pelaku tunggal dan pembunuhan
biasa, maka hasil autopsi korban berkaitan dengan barang bukti yang disita dari pelaku yang digunakan oleh pelaku yaitu sebilah parang Panjang, apakah bekas luka atau kerusakan pada tubuh korban hanya disebabkan oleh 1 jenis benda (parang ) sehingga berkesesuaian dengan alat bukti (parang) yang disita atau ada bekas benda lain, sehingga ini menjadi petunjuk dan kesimpulan apakah ada pukulan atau benda lain yang merusak tubuh korban selain parang yang disita, hal ini penting untuk memastikan dari alat bukti pendukung apakah memang pelaku tunggal atau ada pihak lain yang membantu. Begitu juga soal.

pembunuhan biasa, Kuasa Hukum juga mendapatkan berbagai petunjuk dan
informasi terkait keseharian pelaku adalah diduga sering melakukan pencurian sawit baik perusahaan maupun sawit masyarakat sekitar dan sudah beberapa kali tertangkap namun dilindungi dan diselesaikan melalui mediasi karena ibu pelaku
adalah Kepala Desa, dalam hal ini sebagai petunjuk antara korban dan pelaku sebenarnya motif pelaku membunuh korban melakukan pembunuhan bukanlah
sekedar karena Pelaku mengeber-ngeber gas sepeda motor sebagai pemicu, yang ada adalah: Pelaku setiap hari melewati kebun korban membawa buah sawit
yang diduga hasil curian, pelaku sering dinasehati korban, dengan kata-kata
“janganlah melakukan pencurian seperti ini nanti tertangkap dilaporkan ke polisi
susah urusannya, carilah pekerjaan lain yang lebih halal”, ucap beberapa warga
menirukan ucapan korban yang pernah disampaikan. Sehingga petunjuk ini
menguatkan fakta-fakta yang beredar di lapangan, korban dianggap pelaku
sebagai penghalang pekerjaan pelaku, sehingga pelaku sudah lama menyimpan rasa tidak senang kepada korban Arsyad dan puncaknya terjadilah pembunuhan
yang sudah direncanakan;
5. Bahwa dari peristiwa hukum kematian korban, sebelum terjadi pembunuhan
korban dan pelaku terlibat perkelahian, beredar informasi pelaku sempat
mengantarkan sawit ke tempat penjualan (maka perlu dimintai keterangan penampung buah sawit). Setelah sawit dikeluarkan dari keranjang yang dibantu oleh seseorang (perlu diminta keterangan saksi), pelaku menyusul mencari korban dan bertemu korban di depan pondok korban, lalu terjadilah pembunuhan. Hal inilah yang harus benar-benar secara jelas dan terang untuk diungkap, karena jika perkelahian pertama sudah selesai, tentu ada waktu pelaku untuk berfikir tindakan apa yang akan dilakukan selanjutnya oleh pelaku. Dia kembali mendatangi korban dengan sebuah rencana dan sudah pasti tahu konsekuensi perbuatannya dimana pelaku menggunakan parang dan diarahkan
kepada korban. Selanjutnya, targetnya apa (menginginkan korban mati atau
hanya melumpuhkan?) dan ternyata terjadi pembunuhan dengan kondisi luka-luka yang mengerikan, maka memungkinkan ini adalah pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP pidana. Logikanya jika ini perkelahian fisik dan seimbang, tentu pelaku juga akan mengalami luka-luka serius, hendaknya ini juga menjadi perhatian bagi penyidik. Ujarnya..

Editor : H..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *