
Pekanbaru, (PR)
Dugaan pembangunan Mall Pelayanan Publik Pekanbaru sebagai proyek ‘penumpang gelap’ kian terbuka. Pasalnya ‘alpa’ pengawasan dari perencanaannya.
Semestinya ada upaya mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan dari berbagai komponen melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam kasus MPP, hal itu tidak terlihat sama sekali. Mungkinkah proyek ini dikemas dan digesa dengan super cepat ?
Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru, Edi Suherman saat dikonfirmasi Putera Riau mengatakan bahwa proyek ini sudah melalui pengawalan dari TP4D Kejari Pekanbaru, namun hanya sebatas pada pelaksanaan.
Ketika ditanya perencanaan apa dikawal TP4D, Edi mengatakan tidak ada. Ketika ditanya tidak bagaimana, dia pun menjawab tidak tahu di perencanaannya.
Indikasi proyek penumpang gelap
Memang aneh tapi nyata bahwa proyek pembangunan Mall Pekanbaru ini disinyalir proyek penumpang gelap. Apa sebab ? Karena Mall Pelayanan Publik Kota Pekanbaru diduga tidak ada di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Namun, meskipun proyek penumpang gelap, kok bisa masuk ?
Jadi pertanyaan adalah Sekdako sebagai Kepala OPD di Sekretariat daerah Pekanbaru dan Kepala TAPD apakah tidak mengetahui bahwa kegiatan ini masuk anggaran di DPA namun tidak ada di RKPD. Intinya, Pembangunan MPP atau rehab berat kantor Wako tidak terdapat di dalam RKPD Sekretariat daerah maupun Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal.
Untuk diketahui, pentingnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam sistem perencanaan pembangunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 mensyaratkan bahwa penyusunan kegiatan itu benar-benar berpedoman dengan RKPD yang dijabarkan.
Selanjutnya PP No. 8 tahun 2008 menyebutkan bahwa penyusunan perencanaan mengkaji indikator-indikator perkembangan di daerah seperti indek pembangunan manusia, tingkat inflasi pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan dan PAD.
Demikian pula dengan Permendagri No. 50 tahun 2010 Pasal 2 tentang ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD baru rencana kerja SKPD. Anehnya ada kegiatan yang terdapat di APBD 2018 dan APBD P 2018 rehab berat 8,9 M APBD dan 3 M APBD-P. Padalah semestinya setiap kegiatan yang terdapat di DPA harus ada di RKPD.
Sementara itu, Sekdako demisioner HM Noer bungkam saat ditanya perihal proyek pembanguman Mall Pelayanan Publik Pekanbaru ini.
Jawaban HM Noer ibarat orang linglung ketika dikonfirmasi. ‘Beritamu selalu tendensius.. Pasti ada dampaknya…” tulisnya melalui WA pribadi.
Padahal, PR hanya mempertanyakan perihal pembangunan Mall Pelayanan Publik Pekanbaru padanya karena Sekdako-lah sebagai Ketua TAPDnya.
Parlemen Kota Belum Mengetahui
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Syahril mengatakan bahwa pihaknya baru mendengar kasus yang diduga proyek penumpang gelap Pemko Pekanbaru.
Parlemen rencananya akan memanggil Pemko terkait proyek MPP yang tidak ada di RKPD ini. “Saya baru dapat info, kita pelajari dulu. Dan nanti kita bicarakan dengan Pemko Pekanbaru,” ungkap Ketua DPRD dari Golkar ini saat dihubungi Putera Riau. (pr/adv)