Pekanbaru, (PR)
Terkait aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden di Ditreskrimsus Polda Riau pada akhir Januari 2019 lalu, publik masih menanti proses selanjutnya. Dimana dalam aksi itu, mahasiswa mendesak aparat hukum untuk mengusut dan memproses dugaan tindak pidana korupsi di Riau, khususnya di Pemko Pekanbaru.
Hal itu sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kita melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi dan jual beli proyek di Dinas Perkim dan PUPR Kota Pekanbaru sebanyak Rp. 30 miliar pada tahun anggaran 2017. Informasinya hal ini melibatkan Sekdako M Noer dan seorang oknum anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti,” kata Cecep selaku korlap saat itu.
Dalam kasus tersebut diduga adanya jual beli proyek dimana setiap paket dijual senilai 15 persen dari nilai setiap paket proyek tersebut kepada kontraktor yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pekanbaru (Ida) itu. Sedangkan Ida sendiri hanya menyetorkan 10 persen kepada M Noer dan 5 persen didapatkannya.
Kemudian dugaan skandal korupsi proyek rehab bekas Kantor Dinas Tata Ruang Kota menjadi kantor PMI senilai Rp.2,5 miliar. Dalam hal ini Sekdako M Noer diduga melakukan penyalahgunaan jabatan yang juga menyeret nama Edi Suherman Kabag Umum sebagai pengatur proses lelang yang diduga agar memenangkan salah seorang kontraktor CV Devario Capita yang telah ditunjuk M Noer karena status pertemanannya.
Seterusnya adanya dugaan jual beli proyek di Bagian Umum Pemko Pekanbaru sebanyak Rp.40 miliar periode 2017-2018 pada pos anggaran Bagian Umum Pemko.
“Kita mendesak Polisi untuk mendalami serta memproses hukum atas tindak pidana korupsi ini. Kita juga berharap Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa M Noer, Ida Yulita Susanti atas dugaan korupsi proyek di Dinas Perkim dan PUPR Kota Pekanbaru sebanyak Rp.30 miliar pada tahun 2017 karena diduga melanggar UU No 31 tahun1999,” cecep kala itu.
Reskrimsus Diminta Periksa HM Noer
Sementara itu, Daniel Simanjuntak saat dikonfirmasi Putera Riau baru-baru ini mengatakan bahwa Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden menyampaikan aspirasi masyarakat dalam mengawal kasus ini.
Pihaknya diminta hadir oleh Tipikor ke Reskrimsos untuk bersinergi dalam memberikan bukti-bukti untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kita minta supremasi hukum ditegakkan, khususnya kasus dugaan korupi sebagaimana dengan pemberantasan korupsi sesuai dengan cita-cita dari nawacita Presiden Jokowi,” sebut Daniel.
Ia meminta agar Sekdako, HM Noer segera diperiksa oleh Reskrimsus Polda Riau yang telah terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemko Pekanbaru.
Daniel membantah adanya isu damai atau nego dengan pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi di Pemko Pekanbaru. Pihaknya sejak awal justeru meminta publik dan media untuk mengawal kasus dugaan korupsi ini agar benar-benar dapat dituntaskan.
Polda Riau Kumpulkan Bukti
Polda Riau dikabarkan sedang mengumpulkan bukti seputar laporan dugaan korupsi di Pemko Pekanbaru yang dilaporkan beberapa waktu lalu. Info dari Kasubdit bahwa terkait kasus dugaan korupsi rehab gedung PMI dan mark up rehab MPP (Mall Pelayanan Publik) masih tahap pengumpulan data.
Seputar pengumpulan data ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombespol Sunarto saat dikonfirmasi Putera Riau beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Putera Riau mencoba menghubungi Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri seputar tindak lanjut laporan dugaan korupsi di Pemko Pekanbaru. “Saya belum sertijab, coba hubungi Kanit,” ungkapnya.
Beredar Isu Pemko Bentuk Tim Lobi
Di lapangan sendiri, PR mendapat kabar liar yang menyebutkan bahwa ada informasi tim dibentuk Walikota Pekanbaru untuk mengamankan Reskrimsus Polda Riau. Terkait hal ini, beberapa pejabat Pemko Pekanbaru yang coba dikonfirmasi masih tutup mulut. Tak sepatah kata pun dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang dihubungi. (pr/rl)