fbpx
Example 728x250
Kep. Meranti

DPRD Kepulauan Meranti Terima Ranperda LPP APBD 2024, Fraksi Diminta Siapkan Pandangan Umum

30
×

DPRD Kepulauan Meranti Terima Ranperda LPP APBD 2024, Fraksi Diminta Siapkan Pandangan Umum

Sebarkan artikel ini

SELATPANJANG, (puterariau.com)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 Oleh Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (8/7/2025).

Rapat Paripurna Pertama, Masa Persidangan Ketiga, Tahun Persidangan 2025 ini digelar di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Khalid Ali, didampingi Wakil Ketua Ardiansyah dan Anton Shidarta. Turut hadir Wakil Bupati Muzamil SM., MM, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, seluruh kepala OPD, serta tokoh-tokoh masyarakat.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Nomor: 6/Kpts-DPRD/Kbm/VII/2025 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Disampaikan Khalid, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyampaikan Ranperda tersebut kepada Pimpinan DPRD pada tanggal 30 Juni 2025, melalui surat resmi bernomor 900/BPKAD/438, perihal Penyampaian Ranperda Tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan. “Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320 Ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Khalid.

Ia juga menambahkan, sesuai ketentuan pada Ayat (2), rancangan peraturan daerah tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Dalam kesempatan itu, Khalid menyatakan bahwa Pimpinan DPRD akan menyerahkan seluruh dokumen Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2024 kepada seluruh anggota dewan untuk dicermati dan dibahas secara mendalam.

“Ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi-fraksi pada Paripurna berikutnya, yang insyaAllah akan dilaksanakan pada 9 Juli 2025 mendatang,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Khalid pun mengimbau seluruh fraksi untuk segera menyiapkan pandangan umum masing-masing. “Untuk itu, kami minta kepada fraksi-fraksi yang ada agar dapat segera menyiapkan Pandangan Umum Fraksinya,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal penting dalam proses akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Nantinya, hasil pembahasan Ranperda ini akan menjadi dasar evaluasi serta pijakan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah ke depan.

Sementara itu Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharuddin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 kepada DPRD Kepulauan Meranti di Balai Sidang DPRD.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Muzamil Baharuddin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, atas peran dan kemitraan yang telah terbangun baik selama ini, sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat kita laksanakan dengan baik, lancar dan sukses.

“Semua ini tentunya berkat sinergi, kolaborasi, komunikasi serta koordinasi yang kuat dari rekan-rekan DPRD, dalam mengawal kepemimpinan kami selama ini,” katanya.

Kemudian terhadap penyampaian Ranperda tentang LPP APBD TA 2024, Muzamil menyampaikan gambaran secara umum laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti TA 2024 setelah diaudit oleh BPK RI terhadap Realisasi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan, yaitu Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.

“Alhamdulillah untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024, Kabupaten Kepulauan Meranti telah meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Riau. Pencapaian Opini WDP ini Merupakan buah dari kerja keras, kerja ikhlas dan kerja tuntas kita semua dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas Keuangan Daerah. Kita tentunya berharap, semoga ke depan dapat ditingkatkan lagi,” ujar Wabup Muzamil.

Lebih lanjut, dalam sambutannya, Muzamil mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin baik antara eksekutif dan legislatif. Ia menyampaikan apresiasi atas peran serta kemitraan pimpinan dan anggota DPRD yang dinilainya telah mendukung kelancaran roda pemerintahan hingga saat ini.

“Semua ini tentu berkat sinergi, kolaborasi, komunikasi, serta koordinasi yang kuat dari rekan-rekan DPRD. Harapan kami, kerja sama ini terus berlanjut demi mewujudkan Meranti yang unggul, agamis, dan sejahtera, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Muzamil menjelaskan, penyampaian Ranperda ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain:

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Ranperda LPP APBD yang disampaikan, disertai laporan keuangan yang telah direview Inspektorat dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, dengan hasil opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Opini WDP ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Ke depan, kita berharap bisa meningkatkannya menjadi opini WTP,” kata Muzamil optimis.

Gambaran Umum Laporan Keuangan 2024:

1. Pendapatan Daerah

Target: Rp1.346.955.434.382,00

Realisasi: Rp1.139.908.805.098,36 (84,61%)

PAD: Rp97.941.937.585,36 (37,34% dari target Rp262,27 miliar)

Pendapatan Transfer: Rp1.041.897.042.513,00 (96,06% dari target)

Lain-lain Pendapatan Sah: Rp69.825.000,00 (100%)

2. Belanja dan Transfer Daerah

Anggaran: Rp1.388.733.959.775,00

Realisasi: Rp1.126.226.701.732,86 (81,10%)

3. Pembiayaan Daerah

Penerimaan SILPA Tahun Sebelumnya: Rp9.657.327.481,76

Pengeluaran Pembiayaan: Rp20.775.896.319,38

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2024: Rp2.563.534.527,88

Muzamil menyatakan bahwa Ranperda ini nantinya akan dibahas bersama DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Ia berharap, sisa anggaran (SILPA) yang ada dapat digunakan dalam program-program produktif yang menyentuh kepentingan masyarakat luas, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami sangat menyadari, masih banyak yang perlu kita benahi. Mari terus jalin kekompakan dan perkuat harmonisasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini,” ajak Muzamil menutup sambutannya.

Dengan diserahkannya Ranperda ini, proses pembahasan dan evaluasi akan berlanjut di DPRD, yang dijadwalkan memberikan pandangan umum fraksi pada paripurna selanjutnya, 9 Juli 2025. Harapan masyarakat kini tertumpu pada kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Kepulauan Meranti.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *