fbpx
Example 728x250
Kep. Meranti

DPRD Meranti Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Ranperda RPJMD 2025-2029

27
×

DPRD Meranti Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Ranperda RPJMD 2025-2029

Sebarkan artikel ini

SELATPANJANG, (puterariau.com)

Di tengah kesibukan rutinitas pemerintahan, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kembali melaksanakan agenda penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Senin pagi (4/8/2025), gedung DPRD tampak lebih hidup dari biasanya. Pimpinan dan anggota dewan bersidang dalam Rapat Paripurna ke-empat, masa persidangan ketiga tahun 2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti 1 Ardiansyah didampingi Wakil Ketua 2 Antoni Shidarta itu mengusung dua agenda krusial. Ketua DPRD, H Khalid Ali berhalangan untuk hadir.

Pertama, Laporan Badan Anggaran dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kedua, Penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Dalam pidatonya, Khalid Ali menegaskan bahwa paripurna ini digelar berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Nomor: 11/Kpts-DPRD/KBM/VII/2025, yang mengatur perubahan jadwal kegiatan DPRD. “Agenda hari ini adalah momentum penting dalam mengawal transparansi pelaksanaan anggaran dan menyusun arah pembangunan jangka menengah yang lebih terencana,” ucapnya.

Memasuki agenda pertama, Ketua DPRD mempersilakan juru bicara Badan Anggaran, Idris, M.Si., untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024. Suasana ruang sidang pun berubah hening ketika Idris mulai membacakan poin-poin strategis dari laporan tersebut.

Di balik tumpukan dokumen keuangan dan data realisasi anggaran, ada secercah harapan dan sekaligus kekhawatiran yang mengemuka dalam pidato Idris, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, saat membacakan laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Idris membuka pidatonya dengan mengingatkan pentingnya tanggung jawab konstitusional kepala daerah dalam menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun lebih dari sekadar kewajiban formal, laporan tersebut mencerminkan kondisi nyata pengelolaan keuangan daerah: apa yang sudah dikerjakan, yang tertinggal, dan yang harus segera diperbaiki.

Dari total target pendapatan sebesar Rp1,34 triliun, realisasinya hanya mencapai Rp1,13 triliun atau 84,63 persen. Yang paling menonjol dari laporan tersebut adalah catatan merah pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang hanya mencapai 37,34 persen dari target. Bandingkan dengan pendapatan transfer dari pusat yang mampu menyentuh 96 persen, dan lain-lain pendapatan yang sah yang justru sempurna di angka 100 persen—walau nilainya hanya Rp69 juta.

Sementara itu, belanja daerah yang telah dianggarkan sebesar Rp1,38 triliun, terealisasi sebesar Rp1,12 triliun atau sekitar 81,10 persen. Dari sisi pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tercatat sebesar Rp2,5 miliar.

Banggar menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang berhasil naik kelas dari opini “Disklaimer” menjadi “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun Idris mengingatkan, WDP bukan berarti bebas dari temuan. “Ada catatan-catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai temuan yang sama berulang setiap tahun,” tegasnya.

Catatan tajam juga diarahkan pada target PAD yang dianggap terlalu tinggi dan tidak realistis.
Banggar merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini, kepada TAPD dalam menyusun APBD dengan memperhatikan prioritas belanja untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, kemampuan pendapatan daerah yang rasional. Berkenaan dengan PAD, Banggar mendorong agar target PAD dibuat dengan mempertimbangkan Potensi real yang dimiliki daerah.

“Hilangkan stigma seolah-olah PAD kita besar demi pencitraan awal perencanaan. Faktanya, jauh panggang dari api,” kata Idris.

Dalam pidato itu, Banggar mendorong pemerintah daerah agar lebih inovatif dalam menggali potensi lokal guna meningkatkan PAD. Harapannya, Meranti tidak terus-menerus bergantung pada dana transfer dari pusat. Mereka juga mendesak penyelesaian masalah tunda bayar, terutama yang berkaitan dengan alokasi dana desa, pihak ketiga, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Banggar melihat masih ada potensi pendapatan yang belum tergali secara maksimal, untuk itu Banggar mendorong Pemerintah, untuk segera meningkatkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.

Selain itu, kelemahan dalam sistem pengelolaan keuangan juga disorot. Banggar menyarankan agar pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Evaluasi terhadap skema swakelola, pengawasan hibah, hingga penertiban aset daerah juga menjadi rekomendasi penting yang disampaikan.

Banggar juga menegaskan pentingnya sinergi antara Silpa yang diaudit BPK dan posisi kas riil, agar tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari. Mereka mendorong agar seluruh kepala OPD lebih cermat dalam menyusun RKA dan DPA. Pemerintah daerah juga diingatkan untuk menyertakan bukti tindak lanjut atas temuan BPK sebagai lampiran dalam Perda LPP APBD.

“Dengan kerendahan hati dan penuh harap, kiranya pemerintah daerah memperhatikan apa yang kami sampaikan, khususnya catatan dan rekomendasi Banggar,” tutup Idris, menyampaikan doa agar seluruh upaya ini bermuara pada satu tujuan yakni kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti.

Setelah menyampaikan laporan dan rekomendasi, pimpinan sidang kemudian membacakan Rancangan Keputusan Dewan terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024. Sebelum dokumen itu disahkan, Ketua DPRD mengajukan pertanyaan terbuka kepada seluruh anggota dewan yang hadir: apakah mereka menyetujui rancangan keputusan tersebut untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan.

Suasana sidang berubah khidmat saat jawaban mengalir serentak—secara aklamasi seluruh anggota dewan menerima dan menyetujui pengesahan rancangan keputusan itu. Dengan demikian, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 resmi disahkan sebagai keputusan DPRD dalam paripurna tersebut.

Selanjutnya, Paripurna akan dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan kepala daerah, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, yang akan disampaikan oleh Bupati Kepulauan Meranti.

Setelah melalui proses pembahasan panjang dan dinamika yang demokratis, akhirnya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah. Momen ini tak hanya menjadi penanda administratif, tetapi juga simbol dari sinergi dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif.

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, berdiri di hadapan forum Paripurna dan menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD.

“Di tengah padatnya agenda dan kesibukan, DPRD telah menunjukkan dedikasi luar biasa. Secara demokratis dan penuh tanggung jawab, keputusan terhadap Ranperda ini berhasil diambil dan disahkan,” ucap Asmar.

Ia menegaskan, pengesahan ini bukan sekadar memenuhi formalitas, melainkan wujud nyata pelaksanaan amanat undang-undang. Asmar mengutip beberapa regulasi yang mendasari pelaksanaan pertanggungjawaban APBD, mulai dari UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Semua proses tersebut, kata Asmar, telah dilalui sesuai mekanisme yang sah dan transparan.

“Setelah persetujuan bersama ini, selanjutnya Ranperda yang telah disahkan akan disampaikan kepada Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” ungkapnya.

Bagi Asmar, momen ini sangat penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Kepulauan Meranti. Ia menekankan bahwa DPRD bukan hanya sebagai mitra, tetapi juga bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan disahkannya Ranperda ini, maka kita telah membuktikan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten dan DPRD memiliki komitmen kuat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Ini semua untuk mempercepat peningkatan keberhasilan pembangunan daerah,” tegasnya.

Dalam suasana penuh penghargaan itu, Asmar juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD, para Wakil Ketua, seluruh Ketua Fraksi, serta seluruh alat kelengkapan dan anggota DPRD. Ia menyadari bahwa perhatian dan kesungguhan yang dicurahkan oleh para wakil rakyat menjadi energi penting dalam menggerakkan roda pembangunan.

“Melalui sidang Paripurna yang terhormat ini, kami berharap kemitraan yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas,” ujar Asmar penuh harap.

Menutup pidatonya, Asmar mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan pengabdian. “Dengan niat tulus dan ikhlas, serta senantiasa memohon petunjuk Allah SWT, semoga kita semua diberi kekuatan dalam menjalankan amanah rakyat Meranti,” pungkasnya.

Setelah pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berlanjut ke tahap yang tak kalah penting: penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025–2029.

Ruang sidang kembali hening. Para anggota DPRD mendengarkan dengan saksama ketika Pimpinan Sidang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengajukan draf Ranperda tersebut pada tanggal 1 Agustus 2025, melalui surat resmi bernomor 100.4/HK/… Tentang Pengajuan Draf RPJMD 2025–2029.

Penyampaian ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa setiap rancangan peraturan daerah yang berasal dari Bupati harus dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Masih dalam payung hukum yang sama, Pasal 9 ayat (3) huruf a angka 1 juga menegaskan bahwa pembahasan tahap awal dimulai dengan penjelasan Bupati dalam rapat paripurna terkait substansi dan arah rancangan peraturan yang diajukan.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, maka pada rapat paripurna ini, Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar dijadwalkan menyampaikan langsung penjelasan resminya mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025–2029.

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan, yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi pembangunan, serta program prioritas kepala daerah terpilih. Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi seluruh OPD dalam menyusun rencana kerja tahunan dan pelaksanaan program pembangunan daerah yang selaras dengan aspirasi masyarakat.

Dalam suasana penuh tanggung jawab dan harapan, sidang paripurna ini menjadi titik awal lahirnya arah pembangunan jangka menengah Kabupaten Kepulauan Meranti—membangun bukan hanya dari angka dan rencana, tetapi dari kesepahaman dan tekad bersama demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025–2029 kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan dokumen ini dilaksanakan sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025. Disampaikan bahwa RPJMD wajib disusun dan disahkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

“RPJMD ini bukan sekadar kumpulan program dan angka, tetapi merupakan peta jalan pembangunan yang komprehensif dan partisipatif. Ini adalah wujud konkret dari visi, misi, dan janji kami kepada masyarakat,” ujar Asmar.

Dokumen RPJMD 2025–2029 ini disusun dengan berpedoman pada dokumen perencanaan jangka panjang (RPJPD 2025–2045), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Riau.

Adapun visi pembangunan daerah lima tahun ke depan dirumuskan sebagai: “Menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera (UAS)”. Visi tersebut dijabarkan dalam enam misi pembangunan daerah yang mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan RPJMD, pemerintah menetapkan beberapa indikator makro pembangunan daerah, di antaranya:

Laju Pertumbuhan Ekonomi: 3,34% pada 2024, ditargetkan menjadi 3,44–4,75% pada 2029.

Tingkat Pengangguran Terbuka: dari 4,51% turun ke 3,84–3,26%.

Tingkat Kemiskinan: dari 23,15% ditargetkan turun menjadi 18,71–17,54%.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM): dari 69,64 menjadi 71,19–72,74.

Indeks Gini Rasio: dari 0,270 turun menjadi 0,253–0,239.

Asmar menekankan bahwa indikator-indikator tersebut menjadi tolok ukur bersama dalam mengawal pelaksanaan pembangunan yang terukur, akuntabel, dan berkelanjutan.

Di akhir pidatonya, Bupati menyerahkan secara resmi dokumen Ranperda RPJMD tersebut kepada DPRD untuk dapat dibahas di tingkat pansus.

“Kami sangat menaruh harapan agar pembahasan dilakukan secara mendalam dan konstruktif. Kolaborasi eksekutif dan legislatif sangat penting untuk menjadikan dokumen ini lebih realistis dan berpihak pada rakyat,” tutupnya.

Asmar juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan RPJMD tersebut, dan berharap pembahasannya berjalan lancar, tepat waktu, serta sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.

Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025 resmi ditutup setelah membahas dua agenda penting, yakni Laporan Badan Anggaran terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Penyampaian Ranperda RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025–2029.

Menjelang penutupan rapat, pimpinan dewan menyampaikan bahwa seluruh dokumen Rancangan Peraturan Daerah telah diserahkan kepada anggota dewan untuk dipelajari dan dicermati. Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPRD diminta menyiapkan pandangan umum mereka terhadap Ranperda tersebut.

“Pandangan umum fraksi akan disampaikan dalam Rapat Paripurna lanjutan yang insyaAllah akan digelar malam ini, Senin, 4 Agustus 2025 pukul 20.00 WIB,” ujar Wakil Ketua DPRD, Ardiansyah, di hadapan forum.

Mengakhiri jalannya sidang, pimpinan dewan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berkontribusi dalam kelancaran rapat. Ia juga berharap agar proses pembahasan Ranperda berjalan lancar dan mendapat berkah dari Allah SWT.

“Semoga apa yang kita laksanakan hari ini mendapat ridho Allah Subhanahu Wata’ala. Aamiin,” ucap Wakil Ketua DPRD sebelum menutup rapat secara resmi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *