Jakarta, (puterariau.com)
Hari ini Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). Pelantikan ini menjadi momen bersejarah, karena jabatan Wakil Panglima TNI telah kosong selama hampir 25 tahun.
Menurut pengamat militer, Wibisono SH MH mengatakan bahwa pengangkatan Wakil panglima TNI ini sah-sah saja sebagai konsekuensi dari UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Kemudian, terbitnya Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan yang mengubah pola hubungan Kemenhan.
Lanjutnya, Kondisi ini membuat Panglima TNI memerlukan “backup” untuk menjalankan tugas sehari-hari.Regulasi Baru Pelantikan Wakil Panglima TNI kali ini berlandaskan Perpres Nomor 84 Tahun 2025, yang merevisi Perpres Nomor 66 Tahun 2019. Dalam regulasi baru tersebut, Wakil Panglima TNI diatur sebagai jabatan strategis yang harus diisi oleh perwira tinggi berpangkat bintang empat.
“Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019 mengatur empat tugas Wakil Panglima TNI, yakni: membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI; melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima,” imbuhnya.
Wibisono menambahkan penambahan postur di tubuh TNI bertujuan untuk memperkuat organisasi TNI dalam menghadapi ancaman asing maupun pertahanan wilayah NKRI, namun dilain sisi juga akan menyerap anggaran APBN yang sangat besar, ini bertolak belakang dengan semangat presiden dalam melakukan efisiensi, semoga dalam pelaksanaan organisasi yang gemuk ini tidak ada tumpang tindih kewenangan dilapangan, dan malah memperlambat tugas untuk mengeksekusi perintah atasannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris P3B Riau yang juga Wakil Sekretaris Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Indragiri Hilir, Beni Yussandra SE menyebutkan bahwa ini sebuah perkembangan modern yang ada di tubuh TNI. Dimana dirasakan ada kebutuhan yang cukup siginifikan pada masa-masa mendatang. Apalagi dikatakan Beni mengingat luasnya persoalan TNI yang mesti dilakukan secara optimal.
Pasal 15 ayat (2) Perpres 66 Tahun 2019 menyebutkan tugas Wakil Panglima TNI antara lain membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI; memberikan saran kepada Panglima TNI perihal pelaksanaan kebijakan pertahanan negara. Tentunya secara kapasitas, eksistensi Wakil Panglima TNI sudah sangat urgent mengingat posisi Indonesia saat ini di tengah gejolak isu perang dunia ke-3, serta profesionalisme TNI yang sangat dibutuhkan.
Beni berpendapat bahwa posisi Wakil Panglima TNI ini kembali diperlukan karena kebutuhan organisasi TNI yang tinggi dan sangat kompleks. TNI hari ini adalah bagian dari wajah Indonesia yang butuh pembaharuan yang sempurna.
“Apalagi sudah ada Kogabwilhan III, berarti sudah ada tiga Panglima Kogabwilhan. Kemudian posisi untuk lembaga atau organisasi, ada Kostrad bintang III, Koarmada RI bintang III, Koopsudnas bintang III,” sebutnya.
Untuk Provinsi Riau Sendiri, Beni menyebut bahwa sudah terbentuk Kodam XIX/Tuanku Tambusai meliputi Riau-Kepulauan Riau. Artinya postur militer di beberapa daerah sudah berubah seiring dengan kebutuhan. (Red/tnn)