fbpx
Example 728x250
BeritaBreaking NewsDaerahHedalineKriminalKuansingLalu Lintas dan POLRINasionalRiauSeputar Indonesia

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus PETI di Sungai Singkalan, Satu Pelaku Diamankan.

108
×

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus PETI di Sungai Singkalan, Satu Pelaku Diamankan.

Sebarkan artikel ini

KUANSING – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dalam operasi gabungan yang digelar pada hari senin, Pada Tanggal 8 September 2025,(09/09).

Operasi penertiban dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H. bersama anggota Polsek, TNI, dan pihak PT. Agrinas Palma Nusantara. Petugas melakukan razia di aliran Sungai Singkalan, kawasan perkebunan kelapa sawit Divisi II Kecundung PT. Agrinas Palma Nusantara, Desa Seberang Sungai, Kecamatan Gunung Toar.

Saat razia berlangsung, petugas menemukan enam orang yang berada di atas rakit PETI setelah melakukan aktivitas penambangan. Melihat kedatangan aparat, lima orang pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial I(28), warga Desa Teberau Panjang Kecamatan Kuantan Mudik. Dari lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin merek Tianli, satu buah kipas keong, satu buah spiral berwarna biru yang terhubung dengan pipa paralon, tiga lembar karpet, serta satu buah gador.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas Polres Kuansing dalam memberantas aktivitas PETI yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan negara.

“ Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan PETI secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait. Aktivitas ilegal ini selain merusak ekosistem lingkungan juga melanggar hukum, sehingga kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” Tegas Kapolsek mewakili Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Saat ini penyidik Polsek Kuantan Mudik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Mudik juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas PETI.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli menjaga kelestarian lingkungan dan menaati aturan hukum yang berlaku. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur, demi kebaikan bersama,” Pungkas Kapolsek***

Editor : PR.

Sumber : Humas Polres Kuatan Singingi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *