KUANSING — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir, di bawah naungan Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Dua orang tersangka pengedar berhasil diringkus dalam sebuah operasi di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Pada hari selasa, Pada tanggal 9 September 2025.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir.
“ Sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Ipda Debi Setyawan, S.H., M.H., melakukan penyelidikan lapangan. Setelah dilakukan pengintaian sepanjang hari, sekira pukul 18.30 WIB petugas mencurigai dua pria yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hijau army dengan nomor polisi BM 6338 XX. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tiga paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,67 gram,” Jelas IPTU Edi.
Dua pria tersebut masing-masing berinisial HS (52) dan AJN (33), keduanya warga Desa Rawang Bonto. Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial ‘(K)’ yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain shabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, sedotan plastik, satu unit timbangan digital merek Constant, satu kotak penyimpanan kecil, satu unit handphone OPPO A57, dompet, kotak rokok, pakaian, serta tas selempang. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka juga menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine, sehingga semakin memperkuat keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Kuantan Hilir menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” Tegas IPTU Edi***
Editor : PR/RH.
Sumber : Humas Polres Kuatan Singingi.