Puterariu. com, Batam— Tim Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri bersama dengan Polresta Barelang kembali mengungkap distributor sekaligus produsen kosmetik ilegal Dibatam.
Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Iwan Prakarsa mengatakan Kegiatan penindakan tersebut dilakukan di salah satu gudang kawasan Penuin, Lubuk Baja, Selasa (26/02/2019).
” Dalam penindakan tersebut kita temukan 32 item kosmetik tanpa izin edar sejumlah 31.017 pcs dengan perkiraan nilai ekonomi sekitar Rp. 860.282.000, ” ungkap Yosef saat di konfirmasi, Kamis (28/02/2019) pagi.
Dijelaskan, Kosmetik ilegal ini sangat beresiko terhadap kesehatan karena diedarkan sebelum melalui evaluasi mutu dan keamanan oleh Badan POM, ” dimana produk kosmetik ilegal ini memiliki kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, ” ujar Yosef.
” Sehingga akan berpotensi menyebabkan berbagai macam penyakit dan kesehatan seperti, rusaknya kulit wajah, kanker kulit, gangguan fungsi hati dan ginjal dan lain-lain, ” tambahnya.
Pelaku pelanggaran dijerat dengan pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Yosef menghimbau, kepada para konsumen agar selalu menjadi konsumen yang cerdas hanya dengan membeli produk kosmetik yang telah terdaftar di Badan POM, ingat selalu Cek KLIK, yaitu : Cek Kemasan, Cek Label , Cek Izin Edar dan cek Kadaluarsa.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi ataupun aduan tentang Obat dan Makanan dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM Batam di (0778) 761490 atau datang langsung di kantor BPOM Batam di Jl. Hang Jebat, Kel. Batu Besar, Kec. Nongsa – Batam. (bp)