fbpx
Example 728x250
Breaking NewsPekanbaruRiau

Harus Terima Keputusan, 3 Calon Kadis di Pemko Pekanbaru Dipaksa Tanda Tangan

3044
×

Harus Terima Keputusan, 3 Calon Kadis di Pemko Pekanbaru Dipaksa Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (PR)

Kedatangan KASN di Pekanbaru menjadi babak baru bagi Pemerintah Kota Pekanbaru. Hal itu bahkan membuka kebohongan demi kebohongan Pemko Pekanbaru yang terkuak satu persatu.

Apalagi kedatangan KASN tersebut dalam rangka meminta tanggung jawab dan mempertanyakan 3 JTP yang belum dilantik serta 7 orang nonjob tahun lalu masih belum dikembalikan atau diangkat dengan jabatan setara.

Info terbaru calon Kadishub terpilih, Nurhasminsyah, calon Ka BPKAD Zarman Candra dan calon Kadiskes Fiora Helmi disuruh dan dipaksa untuk menandatangani menerima keputusan untuk tidak dilantik dan bersedia ikut seleksi JPT kembali. Apakah ini akal-akalan Pemko Pekanbaru untuk tidak melantik 3 pejabat terpilih pada seleksi JTP Kota Pekanbaru 2018 ?

Ketiga orang calon Kadis terpilih ini bahkan dikumpulkan oleh Sekko Pekanbaru di Kantor PMI Kota Pekanbaru. Dan akhirnya meneken Surat Keputusan tidak dilantik ini.

Menurut Komisi KASN, I Made Suwandi MSoc Sc mengenai masalah 3 JTP yang dipaksa mengundurkan diri dan belum dilantik mengatakan pihaknya akan mempelajari untuk konfirmasi dan klarifikasi. “Saya lagi mempelajari untuk konfirmasi dan klarifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Askom KASN bidang Pokja Mediasi dan Perlindungan KASN, Abu mengatakan terkait mutasi bahwa pihaknya sudah memanggil BKD untuk klarifikasi, dan info yang disampaikan bahwa ada 1 promosi dan yang lainnya mutasi.

Kemudian terkait 3 JPT yang belum dilantik, ia masih menunggu laporan dari Pemko terkait tindaklanjut pertemuan di Pemko bulan lalu.

Menurutnya lagi, saat ini masih terdapat 7 mantan pejabat administrasi yang masih nonjob dan terus didorong untuk diangkat kembali pada kesempatan pertama saat tersedia formasi jabatan yang kosong.

Kedatangan KASN di Pekanbaru dalam memberi izin assesment dan mutasi pejabat kembali dibantah oleh Abu. “Tidak benar itu. Sampai saat ini belum ada persetujuan seperti itu,” tegas Abu.

“Tidak ada memberikan rekomendasi kembali, kalau untuk pelaksanaan assessment pejabat admimistrasi (adminstrator dan pengawas) tidak perlu persetujuan KASN, kecuali thd JPT, dan pada saat itu, yang kami bahas adalah 3 JPTP yang belum dilantik,” tegas Abu kembali.

Sementara itu, Ka BKSPSDM Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan bahwa tidak benar adanya pemaksaan dalam menandatangani untuk menerima keputusan agar tidak dilantik.

“Mereka setelah diberi penjelasan, kemudian dengan sadar menerima hasil itu,” ujar Masykur Senin pagi via WA (6/5/19). (pr/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *