Puterariau.com, Batam—Redison Bauky, (37) korban pengeroyokan pada bulan April tanggal 25 tahun 2019 di depan Pub Forplay Kampung Bule Sei Jodoh. Meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut pelaku yang diketahui tiga orang tersebut dengan hukum semaksimal mungkin.
Sebelumnya Redison dikeroyok tiga orang yakni Nando Sianipar, Saban Torang Simanjuntak, Jhon Siahan. Saat ini mereka sudah menjalani masa penahanan dan tinggal menunggu sidang putusan.
“Kita berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman semaksimal mungkin,” kata dia pada pewarta saat didampingi keluarganya Eduard Kamelang, Minggu (4/8/2019).
Redison yang sehari-sahri bekerja sebagai petugas keamanan di Pub Forplay Kampung Bule Sei Jodoh. Menjadi korban penusukan bagian dada bahkan sampai tembus ke paru-paru.
“Saya itu korban penusukan, ketika itu mereka (terdakwa red) sedang ribut, di lokasi depan Pub Forplay Kampung Bule jadi saya bilang jika ribut jangan disini. Eh tak tahunnya saya yang dikeroyok,” kenagnya.
Ia menambahkan, jika terdakwa dihukum semaksimal mungkin tentu dirinya dapat lega dan tidak ada rasa kecewa. “Karena hukum itu memang harus adil se adilnya.” tutupnya.
Di tempat yang sama Eduard Kamelang, yang merupakan keluarga Redison dan sekaligus kuasa hukumnya. Mengatakan bahwa terdakwa sudah mengakui perbuatannya.
“Kita meminta kepada jaksa penuntut umum untuk terdakwa dituntut maksimal sesuai hukum yang berlaku yaitu pasal 170 ayat 2 ke dua apabila korban luka berat maka hukumannya sembilan tahun penjara. 9 tahun”, katanya.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar tidak gampang melakukan tidakan yang merugikan orang. (agus/r)