fbpx
Example 728x250
Breaking NewsJakartaLalu Lintas dan POLRINasional

Tersirat Komitmen Revisi UU KPK Dalam Penetapan lima Pimpinan KPK oleh DPR

1172
×

Tersirat Komitmen Revisi UU KPK Dalam Penetapan lima Pimpinan KPK oleh DPR

Sebarkan artikel ini


Jakarta, (PR)

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK periode (2019-2023) melalui Rapat Pleno Komisi III DPR RI pada Jumat (13/9/2019) pukul 01.00 WIB. Proses diskusi dalam menentuan Irjen Firli sebagai Ketua KPK berlangsung sangat cepat.

Keputusan itu diambil setelah 56 anggota Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan KPK pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).

Berdasarkan hasil voting, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri meraih 56 suara alias menang total, disusul Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 ).

Sedangkan menurut pengamat politik dan pembina LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Wibisono SH MH pada Putera Riau di Jakarta Jumat pagi (13/9/2019) sepertinya ada yang ganjil dari fit and proper test calon Pimpinan KPK yang digelar Komisi III DPR RI, Rabu dan Kamis kemarin.

Menurutnya, Forum itu bukan untuk menguji kelayakan dan kepatutan Capim, tapi sebagaimana tajuk Forum, tapi “cenderung berusaha meloloskan kepentingan Komisi III DPR RI untuk merevisi UU KPK.”

Lanjutnya, inisiator revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) adalah 5 partai pendukung Presiden Jokowi, Jokowi pun sudah mengirim surat ke DPR menandakan dia setuju UU ini direvisi.

Komisi III DPR mencari pimpinan KPK yang selaras dengan kepentingan mereka terlihat lewat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Capim KPK, yang dianggap “jauh dari semangat anti korupsi, ulas Wibi.

Ada satu pertanyaan yang tidak pernah luput ditanyakan kepada lima Capim yang diseleksi kemarin adalah “apakah mereka setuju atau tidak dengan revisi UU KPK?” Lima orang telah menyatakan setuju atas pertanyaan tersebut adalah Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara.

Nawawi menjawab, sebagian Undang Undang KPK memang ada yang “mesti ditinjau.” Lili mengaku “setuju” jika tujuannya adalah “penguatan KPK.” Sigit juga mengaku setuju, tapi “dengan syarat itu tujuannya menguatkan pemberantasan korupsi.” Demikianpun dengan Nurul. Sementara Nyoman memilih enggan menjawab, terang Wibi.

“Saya tidak dalam posisi harus setuju atau tidak terhadap revisi UU KPK. Soal revisi biar jadi kewenangan DPR bersama Pemerintah,” katanya.

Lalu mengatakan siapa pun yang terpilih wajib menjalankan tugas sesuai Undang Undang. Akhir kata “Saya ucapkan selamat kepada lima pimpinan KPK terpilih, semoga bisa menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang Undang, dan bisa memberantas korupsi sampe ke akar-akarnya, serta bisa memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” pungkas Wibi. (beni/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *