fbpx
Example 728x250
HedalineRiauSeputar IndonesiaSosial dan Politik

Antasari Azhar : Mundurnya Komisioner KPK Tidak Patut Dilakukan, KPK Collaps ?

1394
×

Antasari Azhar : Mundurnya Komisioner KPK Tidak Patut Dilakukan, KPK Collaps ?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (PR)

Polemik tentang revisi UU KPK telah mencapai babak baru, yakni mundurnya salah satu Komisioner KPK, Saut Situmorang. Selanjutnya terjadi penolakan 500 pegawai KPK atas terpilihnya lima Komisioner yang baru oleh DPR. Terakhir lagi ketika Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.

“Saya menilai KPK saat ini menuju di persimpangan jalan, dan goyang kredibilitas akibat mundurnya Ketua dan 2 anggotanya,” ujar lembina LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Wibisono SH MH pada Putera Riau di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Sementara itu, mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyebut bahwa langkah pimpinan KPK menyerahkan mandat dan pengelolaan KPK ke Presiden bukan sebagai tindakan yang bijak. Sebab Ketua KPK Agus Rahardjo dan Komisioner lain masih memiliki tanggung jawab pada lembaga itu hingga 27 Desember 2019. Untuk itu, ia minta pimpinan KPK angkat kaki dari markas lembaga antirasuah itu.

”Dia menyerahkan jabatannya pada Presiden, saya kaget. Kalau begitu berarti tinggalkan saja gedung KPK,” ucap Antasari saat berada di rumah Dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, Solo, Sabtu (14/9).

Antasari khawatir, setelah penyerahan mandat itu, siapa yang akan mengurus dan menangani KPK. Apalagi sampai saat ini tidak ada regulasi yang mengatur jika pimpinan KPK menyerahkan mandat dan pengelolaan KPK ke Presiden.

”Mereka kan dilantik untuk menjadi pimpinan KPK hingga 27 Desember mendatang. Ya selesaikan sampai saat itu,” katanya.

Menurut Antasari, jika mundur dari jabatannya, Pimpinan KPK harus memberi ganti rugi pada negara. Apalagi untuk melakukan seleksi pimpinan KPK membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

”Harus ada ganti rugi pada negara untuk biaya seleksinya. Supaya tidak ada tindakan cengeng semacam ini lagi. Tindakan apa itu sampai mundur,” ucap Antasari.

Demikian, Wibisono mengamini pernyataan Antazari Azhar. “Saya sependapat dengan Pak Antasari, harusnya mereka jangan mundur, dan selesaikan sampai masa jabatannya abis,” kata Wibi.

Lanjutnya, walaupun dinilai revisi UU KPK akan melemahkan lembaga anti rasuah tersebut tapi kita belum tahu kedepannya seperti apa, ulasnya.

“Kalo melihat draft revisi UU KPK, KPK hanya akan fokus menjadi lembaga pencegahan ketimbang penindakan,” katanya lagi.

Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang diusulkan DPR memiliki agenda terselubung yang menurut Ketua KPK mereka tidak menerima draft revisinya. Menurutnya, korupsi akan semakin merebak ketika revisi UU tersebut disyahkan.

Ada beberapa catatan saya seperti prosedur revisi UU sudah tidak sesuai aturan. Harusnya usulan masuk Prolegnas (program legislasi nasional) dulu, sesuai UU Nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sementara usulan revisi UU KPK tidak ada dalam Prolegnas.

Dalam revisi tersebut, KPK nantinya tidak lagi boleh melakukan penyadapan tanpa izin dari dewan pengawas. Dewan pengawas ini dinilai berbahaya karena membuka peluang intervensi dari eksekutif.

Dari kemelut ini, seharusnya Ketua dan Komisioner KPK tidak harus mundur, mesti menjalankan masa jabatan sampai habis di 27 Desember 2019. “Dengan mundurnya Komisioner KPK tersebut, maka KPK akan lumpuh total,” pungkas Wibisono. (beni/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *