fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakartaKriminalNasionalSeputar IndonesiaSosial dan Politik

Diduga Timbulkan Kerugian, Front Nelayan Indonesia Minta KPK Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan

1641
×

Diduga Timbulkan Kerugian, Front Nelayan Indonesia Minta KPK Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan

Sebarkan artikel ini


Jakarta, (PR)

Front Nelayan Indonesia (FNI) yang beralamat Jalan HOS Cokroaminoto No. 55-57 Menteng, Jakarta Pusat melakukan Audensi ke KPK, Senin (14/10/2019).

Ketua Front Nelayan Indonesia, Rusdianto Samawa saat dikonfirmasi Putera Riau mengatakan bahwa hasil audiensi dengan KPK ini akan diungkapkan secara transparan pada publik.

Ada 4 poin utama yang dikemukakan dalam siaran pers Front Nelayan Indonesia yang disampaikan pada KPK. “Kita sampaikan secara resmi untuk menjadi perhatian bersama,” ujar Rusdianto singkat.

Berdasarkan hasil audiensi Front Nelayan Indonesia (FNI) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera dan secepatnya memanggil dan memeriksa Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam sejumlah masalah kasus program yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Program yang diduga menimbulkan kerugian Negara yaitu, Pengadaan kapal perikanan tahun 2015-2019. Dugaan gratifikasi pada pengadaan Kapal Patroli Cepat Orcha 1-4 yang telah ada tersangkanya, pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA): Sabang, Karimunjawa, Pangandaran.

Izin Lokasi AMDAL Reklamasi Teluk Benoa, Vessel Monitoring System (VMS) kerjasama Yayasan Leonardo D’caprio, Penjualan dan bisnis Kepiting Ilegal, Kerang Ilegal dan Lobster ilegal, Mack Down Kapal Nelayan, Impor Ikan, Pengadaan Mesin Kapal, Anggaran Bom Kapal Ikan di Satgas 115, Pengadaan Alat Tangkap Gilnet.

Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hasil audiensi ini agar segera memproses para tersangka yang sudah ada dibeberapa kasus.

Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menaikkan ke tahap penyidikan kasus yang lain, seperti KJA Pangandaran dan Karimunjawa, Pengadaan Bantuan Kapal Nelayan tahun 2015 – 2019, anggaran tenggelamkan dan Bom Kapal hasil tangkapan illegal fishing dan kasus lainnya yang dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Kami segenap unsur Pimpinan organisasi nelayan menolak Revisi UU KPK dan mendukung Presiden Joko Widodo terbitkan PERPU KPK untuk memperkuat dan menambah kewenangan KPK dengan pasal-pasal atau unsur yang membolehkan KPK melaksanakan penegakan hukum.

Penyelidikan, Penyidikan, Peneuntutan dan Penyadapan secara Internasional secara khusus di Sektor Perikanan dan secara umum di ruang publik, yang biasa disebut : Foreign Bribery (Antar Negara).

Karena modus korupsi sektor kelautan dan perikanan melibatkan dunia global sehingga membutuhkan regulasi yang benar-benar memperkuat KPK kedepannya.

Terakhir, meminta KPK lakukan koordinasi dan supervisi atas beberapa kasus yang belum selesai diungkap oleh Kejagung dan Kajati. (beni/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *