fbpx
Example 728x250
HedalineJakartaLalu Lintas dan POLRINasionalSosial dan Politik

Terkait Dewan Pengawas KPK, Antasari Kecewa Pernyataan Jubir Presiden

1276
×

Terkait Dewan Pengawas KPK, Antasari Kecewa Pernyataan Jubir Presiden

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (PR)

Juru bicara Presiden, Fadroel Rachman menegaskan calon anggota Dewan Pengawas KPK harus bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 37 UU Nomor 1 tahun 2019 tentang KPK.

“Presiden mengatakan bahwa kita akan memilih yang betul-betul kredibel, terbaik, kompeten dan profesional. Berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019 maupun politik hukum dari Pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu mantan Pimpinan KPK Antasari Azhar membantah telah ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko widodo.

“Ada satu Pasal yang enggak bisa, yakni pernah menjalani pidana penjara yang ancamannya 5 tahun. Kan tujuannya tercapai, ngerjain saya dulu kan, akhirnya sekarang saya jadi susah,” kata Antasari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Dalam UU KPK Pasal 37D huruf f memang tertulis tidak bisa menjadi Dewan Pengawas KPK jika pernah menjalani hukuman pidana minimal 5 tahun.

Sementara itu menurut pengamat kebijakan publik, Wibisono SH MH mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi ungkapan Antasari yang mengatakan dengan jujur atas gagalnya dia menjadi Anggota dewan pengawas KPK.

“Daripada pemberitaan media yang simpang siur di masyarakat, karena yang rugi ya pak Antasari,” ujar Wibisono Senin pagi (11/11).

Dalam kondisi pemberitaan di media yang simpang siur tentang Dewan Pengawas KPK dan keberadaan Antasari Azhar, dia sudah tepat untuk mengklarifikasi ke publik agar masyarakat tidak semakin menghujat beliau dan jadi rumor yang negatif.

“Ini bentuk pembelajaran ke publik bahwa tindakan Pak Antasari harus bisa jadi contoh. Beliau tidak haus jabatan dan tidak GR ditawari jabatan tertentu. Dia legowo dan tahu diri, walau kita tahu dia ikut berjuang dan berkeringat untuk memenangkan Jokowi di Pilpres kemarin dengan membentuk ormas relawan Garda Jokowi,” ulas Wibisono.

Antasari diketahui pernah divonis 18 tahun penjara karena kasus pembunuhan. Dia akhirnya mendapatkan grasi oleh Presiden Jokowi pada tahun 2017. Antasari mentarankan eks Komisioner KPK yang menjadi Dewan Pengawas.

Antasari hanya menyarankan, pemilihan anggota dewan pengawas KPK harus selektif, berintegritas dan paham hukum. Dia menilai, mantan komisioner KPK cocok untuk menjadi dewan pengawas.

Dia sendiri menilai, keberadaan dewan pengawas diperlukan. Antasari meyakini keberadaan Dewan Pengawas KPK tidak akan tumpang tindih kewenangannya dengan pimpinan KPK. Soal perizinan penyadapan, kata Antasari hanya soal administrasi.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengungkapkan nama-nama Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang dalam penggodokan tim internal. Dia berharap orang yang mengisi kursi Dewan Pengawas lembaga anti rasuah itu memiliki kapabilitas dan integritas.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini memastikan bahwa penjaringan nama Dewan Pengawas KPK rampung Desember 2019. Pengangkatan Dewan Pengawas bersama dengan pelantikan 5 Pimpinan KPK yang baru.

So, bagaimana dengan Fadjroel Rachman yang pernah jalani hukuman pidana ? Seharusnya dia juga tidak memenuhi syarat menjadi Komisaris BUMN dan jubir Presiden.

“Menurut saya siapapun boleh jadi pejabat negara walaupun pernah jalani hukuman pidana, asal putusan Pengadilan tidak mencabut Hhak politiknya, apalagi kasus Antasari sampai saat ini masih menyisakan misteri, sarat muatan politis dan seharusnya itu menjadi hak prerogatif Presiden,” pungkasnya. (beni/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *