fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Diduga Proyek Penumpang Gelap, Kejati Riau Rampungkan Penyelidikan Kasus Video Wall Pemko Pekanbaru

2724
×

Diduga Proyek Penumpang Gelap, Kejati Riau Rampungkan Penyelidikan Kasus Video Wall Pemko Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (PR)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau merampungkan penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru. Dalam waktu dekat akan didapat kesimpulan dari penanganan dugaan rasuah tersebut.

Informasinya, Pengadaan video wall ini tidak ada dalam RKPD dan RKBMD. Pengadaan ini bisa di katakan “Proyek  penumpang gelap dan Siluman”.

Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Adapun perkara yang dilidik itu adalah pengadaan video wall di Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru tahun 2017 senilai Rp4.448.505.418

Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.

Sejak saat itu, Jaksa mengundang satu persatu pihak terkait untuk diklarifikasi. Hal itu dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Adapun pihak-pihak yang telah diklarifikasi, di antaranya HM Noer, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru. Lalu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Alek Kurniawan sekaligus Sekretaris TAPD Pekanbaru.

Selain dua nama yang disebutkan di atas, proses klarifikasi juga dilakukan terhadap Azmi. Dia adalah mantan Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru.

Berikutnya, Asep Muhammad Ishak. Dia adalah Direktur CV Solusi Arya Prima, pihak swasta penyedia barang e-Catalog dalam kegiatan pengadaan video wall.

Berikutnya, dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kominfotik dan Persandian Pekanbaru. Mereka adalah Siti Aminah dan Renny Mayasari. Kedua merupakan Kasubbag Keuangan/PPK di OPD tersebut.

Sementara itu, Firmansyah Eka Putra selaku Kepala Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru juga telah diklarifikasi Jaksa. Bersamanya turut diklarifikasi, Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.

Pun, Endra Trinura selaku Sekretaris PPHP, dan Maisisco serta Febrino Hidayat juga telah menjalani proses yang sama. Dua nama yang disebutkan terakhir adalah anggota PPHP proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, mengaku pihaknya telah merampungkan proses penyelidikan perkara tersebut. Pihaknya meyakini, bahan dan keterangan yang diperoleh dari pihak-pihak yang disebutkan di atas telah cukup.

“Sudah selesai (proses penyelidikannya),” ujar Muspidauan.

Dalam waktu dekat, akan didapatkan kesimpulan dari rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan. Apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau sebaliknya.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,” pungkas Muspidauan.(dil/HR/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *