Teluk Kuantan, (PR)
Terkait pembiayaan bersama pelantikan Kades di setiap Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi memicu kontroversi berbagai pihak. Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Permata Kuansing.
Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi SR mengatakan bahwa seharusnya pelantikan Kades terpilih di Kabupaten Kuansing tidak membebankan biaya pada setiap Kades terpilih. Sebab pelantikan Kades merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah.
“Kalau memang tidak ada anggaran pelantikan Kades terpilih, ya tidak usah dilaksanakan. Kan, pelantikan ini hanya seremonial saja, tidak wajib. Yang wajib itu kan Pilkadesnya,” ujar Junaidi.
Di salah satu media, Plt. Kepala Dinas Sosial PMD Kuansing, Napisman menyebutkan bahwasanya Pemda tidak melakukan kutipan dan meminta Camat untuk memfasilitasi pelantikan Kepala Desa yang dilakukan di Kecamatan.
“Ya, saya baca di media itu Plt Kadis nya dengan tegas mengatakan Pemda tidak melakukan kutipan. Jadi apapun alasannya, ini tidak tepat, sebab ini sudah tanggung jawab Pemda,” ucapnya.
Disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak dan pelantikannya sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada Pasal 34 ayat 6 dikatakan “Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pasal ini pun diperkuat oleh bunyi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 112 tahun 2014 pasal 48 ayat 1 dan 2 tentang Kepala Desa yakni (1) biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (2)dan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.
Sehingga dalam penjelasan Ayat 6 ini dikatakan “Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota adalah untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia dan biaya pelantikan,” terangnya.
“ini sudah jelas, ketika perintah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2019 Pasal 34 Ayat 6 mengisyaratkan biaya pelantikan menjadi beban dan tanggung jawab daerah, dalam hal ini APBD. Maka kesepakatan tersebut adalah ilegal. Mengapa saya katakan ilegal ? Karena pertama bertentangan dengan pasal 34 ayat 6 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tadi bahwa biaya Pilkades termasuk dalam biaya pelantikan,” pungkasnya. (ldya/wr/rls)