fbpx
Example 728x250
JambiTanjung Jabung Barat

Ketua GN KAKI Tanjabbar : Konflik dan Sengketa Tanah Harus Segera Diselesaikan

736
×

Ketua GN KAKI Tanjabbar : Konflik dan Sengketa Tanah Harus Segera Diselesaikan

Sebarkan artikel ini

Kualatungkal, (puterariau.com)

Untuk mengurangi permasalahan konflik agraria dan sengketa tanah yang masih menjadi polemik di tengah masyarakat Tungkal satu, Kementrian Agraria dan Tata ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Tanjung Jabung Barat terus melaksanakan sosialisasi.

Seperti yang dilakukan di gedung pola Kantor Bupati Senin lalu (16/12/19) yang melakukan sosialisasi reformasi agraria dengan masyarakat dan didampingi Ormas (GN KAKI) Gerakan Nasional Komite Anti Korupsi dan Ormas (IPI) Ikatan Pemuda Indonesia yang dihadiri juga Asisten I Pemerintah beserta jajaran.

Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk berdiskusi dengan masyarakat sehingga masyarakat mengetahui reforma agraria di daerah khususnya Tanjung Jabung Barat dalam penyelesaian sengketa konflik pertanahan. Sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat. Juga mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Ormas GN KAKI, Nurdin mengatakan dalam permasalahan konflik dan sengketa ini, ia berharap kepada Pemerintah setempat bisa mencarikan solusi dan kepada konsep reforma agraria dengan menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan Perundang-undangan.

Dikatakan, dalam Perpres No 86 tahun 2018 disebutkan bahwa penyelenggara reforma agraria tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah pusat saja, melainkan juga melibatkan Pemerintah daerah melalui tahapan perencanaan reforma agraria.

“Untuk itu kami meminta bapak/ibu jajaran Pemerintah daerah dalam sosialisasi ini, sehingga harapan masyarakat kepada Pemerintah daerah untuk dipertemukan kedua belah pihak berhasil. Dan dengan adanya sosialisasi ini mesti ditanggapi oleh Pemerintah daerah untuk melengkapi surat surat, bukti-bukti yang ada untuk diproses,” katanya.

Sementara itu, Hidayat, Asisten Pemerintahan mengatakan pihaknya mengakui masalah tanah adalah masalah yang sulit dan membutuhkan waktu yang lama untuk diselesaikan.

“Jika kita salah menanganinya maka tidak hanya masalah perdata tetapi bisa menjadi kasus pidana,” ungkapnya. (yud/tng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *