Pekanbaru, (PR)
Lebih kurang 180 orang pengemudi (supir), serta 150 orang pramugara dan pramugari bus TMP menggelar aksi mogok kerja pada Selasa (31/12/2019). Aksi yang dipusatkan di terminal AKAP Jalan Tuanku Tambusai ujung ini berawal dari Selasa dinihari.
Mereka menuntut gaji mereka yang belum dibayarkan terhitung dari bulan November hingga Desember 2019.
Dalam aksi ini, mereka mengancam jika tuntutan mereka tidak direalisasikan oleh pihak manajemen, maka aksi akan terus berlanjut.
“Tuntutan kami seluruh supir ataupun pramugara adalah masalah gaji. Gaji harus dibayarkan selama dua bulan (November-Desember). Aksi akan berlanjut sampai keluar gaji. Gaji pramugara lebih kurang Rp 2.760.000. Supir Rp 3 juta satu bulan,” beber salah seorang supir di lapangan.
Disebutkan bahwa aksi yang dilakukan ratusan supir ini merupakan aksi spontan, tanpa ada yang meprovokasi.
“Ini aksi solidaritas kita bersama. Tidak ada yang memprovokasi. Aksi ini diikuti oleh seluruh pramugara pramugari dan supir. Aksi tetap berlanjut jika gaji tidak keluar. Kalau sudah selesai kami akan kembali bekerja,” ungkap mereka menegaskan.
“Kami sudah komunikasi dengan pihak manajemen. Dari tanggal 20 janji terus. Batas gaji sampai tanggal 5. Sekarang sudah tanggal berapa. Tuntutan kami, gaji dua bulan harus keluar,” ujarnya.
Terpisah, Direktur PT Transportasi Pekanbaru Madani (PT. TPM), Azmi ketika dikonfirmasi terkait informasi aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan supir melalui telefon genggamnya membenarkan hal tersebut.
Namun demikian, Azmi enggan mengomentari lebih jauh perihal aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan supir bus TMP.
“No komen saya. Langsung ke Pemko aja. Iya, saya dapat iya (mogok). Jadi tidak jalan (bus TMP) sekarang ini,” ungkap Azmi.
Seperti disampaikan Azmi sebelumnya, saat ini pramugara pramugari bus TMP sebanyak 150 orang. Sementara pramudi (supir) bus TMP sebanyak 180 orang.
Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, MT ketika diminta tanggapannya terkait aksi mogok kerja ratusan supir, serta ratusan pramugara pramugari menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji harusnya tidak boleh terjadi, dan ia berjanji akan mengevaluasi OPD terkait.
“Terimakasih informasinya. Saya akan evaluasi. Benar atau tidak. Tapi ini tidak boleh terjadi. Tentunya kepada jajaran Pemerintah Kota, terutama Pak Sekda dan juga BPKAD mesti paham. Itu pelayanan, apapun kondisinya itu harus kita utamakan,” tegas Fidau.
“Dan juga kepada operator, SPP mapun PT Transportasi Pekanbaru Madani yang mengoperasikan. Berikanlah pengertian kepada teman-teman, bersabarlah. Pemerintah tidak akan lepas tangan. Kita akan usahakan. Berutangpun harus kita lakukan, demi untuk itu (bus) bisa berjalan,” sambungnya.
Walikota Pekanbaru menegaskan bahwa dirinya akan menanyakan langsung kepada OPD terkait ataupun Sekdako Pekanbaru.
“Melalui ini saya, teguran kepada SKPD yang mengelola keuangan. Ini tidak boleh terjadi mestinya dan juga sekda tentunya. Karena anggaran itu managernya itukan Sekda,” tegasnya.
Tata Kelola Kacau Balau
Dari awal sudah beredar informasi SK pengelolaan PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) yang katanya anak perusahaan dari PT SPP mulai 1 Februari yang mengelola seluruh unit bus Trans Metro Pekanbaru telah dicabut Walikota Pekanbaru, DR. H Firdaus MT bulan Oktober silam. Jika ini benar, tentu akan dipertanyakan bagaimana kelanjutan pengelolaan aset pemerintah kota Pekanbaru ini kedepannya. Siapa yang akan bertanggung jawab ?
Menurut aturan dalam Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bahwa PT. TPM bukanlah BUMD. Walau perusahaan itu sebagai anak perusahaan PT SPP. Sedangkan penyerahan aset dan bantuan keuangan harus diberikan kepada BUMD.
Sebagaimana diketahui, seluruh pengelolaan unit bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) ke PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) ditunjuk langsung pengelolaan nya oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Seharusnya sesuai permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Pasal 85 huruf (a) s/d (d) tentang Pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan barang milik daerah harus memalui proses lelang.
Pemko Pekanbaru juga memberikan bantuan subsidi kepada PT TPM. Tidak tanggung-tanggung, anggaran subsidi operasional yang diberikan sebesar Rp26 Miliar. Dari total 105 unit, bus yang dikelola PT TPM sebanyak 96 unit.
Mengenai SK pengelolaan PT TPM terhadap bus Transmetro Pekanbaru telah dicabut, Kabag kerja sama pemko Pekanbaru, Hazli di konfirmasi tidak menampik. “Sebaiknya ini dikonfirmasi ke Dishub. Dishub yang berkompeten untuk menjawabnya, bukan Kami,” ujar Hazli.
Kemudian, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso dikonfirmasi mengenai siapa pengelola bus Transmetro saat ini tidak menjawab. Pesan singkat WA Putera Riau diabaikan. Takut atau tak tahu lagi harus berbuat apa ?
Sejumlah elemen berasumsi mungkin bisa saja BPKAD takut mencairkan dana sebab pengelolaan TMP itu belum jelas. Sebab taruhannya adalah penjara menanti. (pr/rls/dco)