fbpx
Example 728x250
Breaking NewsKamparRiau

Satu Rekanan ‘Bisa’ Dapat 50 Paket Proyek, Komisi IV DPRD Kampar Gelar Hearing

655
×

Satu Rekanan ‘Bisa’ Dapat 50 Paket Proyek, Komisi IV DPRD Kampar Gelar Hearing

Sebarkan artikel ini

Kampar, (PR)

Komisi IV DPRD Kampar kembali menggelar hearing dengan rekanan kontraktor lokal di ruang rapat komisi IV, Gedung DPRD Kampar, Provinsi Riau, Senin (16/3/20).

Pantauan PR, Hearing dengan rekanan kontraktor ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Chandra dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol SAg dan dihadiri oleh sejumlah anggota komisi IV DPRD Kampar.

Turut hadir dari unsur eksekutif, diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Suhermi ST, Kadis PUPR Kampar, Afdal dan jajaran, Kadis Perkim Charlisman, dan sejumlah perwakilan OPD lainnya di lingkup Pemkab Kampar serta puluhan orang rekanan kontraktor lokal, dan puluhan awak media yang bertugas di Kabupaten Kampar.

Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Chandra saat membuka kegiatan Hearing ini menyampaikan harapannya agar pada kepemimpinan Catur Sugeng Susanto kegiatan pelelangan pembangunan di Kabupaten Kampar berjalan dengan baik.

Agus Chandra juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Kampar masih punya kelemahan. “Kita tidak punya instrumen yang namanya badan jasa kontruksi yang akan melakukan pembinaan terhadap pengusaha lokal. “Untuk itu diharapkan ini dijadikan atensi perhatian, agar para rekanan mendapatkan pembekalan dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum kontraktor Kampar Taufik Sarkawi yang dipercaya sebagai juru bicara pada Forum Hearing dengan Komisi IV DPRD Kampar ini menyampaikan aspirasi dari rekanan kontraktor kampar, yang mana menurutnya pelelangan proyek masih kurang baik, serta menolak praktek suap, korupsi dan nepotisme pada lelang proyek.

“Khusus bagian ULP, secara umum kami anggap kurang memuaskan dalam melaksanakan pelelangan pengadaan barang dan jasa, dan tolak ukur dari perjuangan hari ini, ULP harus independen, jujur dan berkeadilan. Rekanan kerap kali digugurkan karena persoalan-persoalan yang tidak jelas,” tegas Taufik.

Dikatakan Taufik, panitia lelang kerap terkesan mengakali atau mengkondisikan paket proyek.

“Hanya di Kampar ditemukan persyaratan serumit ini, kami berharap persyaratan hendaknya seefisien mungkin, dan kalau bukan substansi sebaiknya jangan dibuat sebagai persyaratan,” harapnya.

Taufik juga menyampaikan bahwa yang menjadi persoalan lainnya, yakni terkesan digiring atau dimonopoli pada salah satu distributor.

“ULP kalau memenangkan orang hendaknya poinnya subjektif, jangan terkesan keterkaitan dengan hubungan kedekatan dengan pihak tertentu atau sarat kepentingan,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Eka Sumahamid, salah satu rekanan kontraktor yang cukup populer di lingkup Kabupaten Kampar.

“Persoalan suap tidak bisa ditolerir sama sekali, hari ini kami sadar dan tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi,” tegas Eka.

Menurut Eka, pembangunan dengan kualitas yang memadai tidak akan terjadi selama praktek suap ini masih dilakukan.

“Perlu kami sampaikan bahwa kasus suap mesti kita hilangkan dari kabupaten Kampar, karena akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat, karena kesannya nanti ada rekanan yang sengaja diciptakan oleh Pokja untuk menangani proyek yang sengaja disetting,” ujarnya.

Eka juga menegaskan bahwa terkait hal yang disampaikan oleh rekanan kontraktor lokal ini sebaiknya dapat diakomodir dengan baik dan bijaksana.

“Kalau hal ini tidak terakomodir, kami meyakini potensi konfliknya sangat tinggi,” tegasnya.

Pada kegiatan Hearing ini, Eka juga menyinggung adanya salah satu oknum rekanan yang dapat kegiatan PL sebanyak 30 sampai 50 paket.

“Kami minta hal seperti ini tidak terjadi lagi, kami minta pemerataan yang berkeadilan, dapat masing-masing dari kami satu kegiatan saja, kami sudah bersyukur,” imbuhnya.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh rekanan kontraktor lokal, Kabag ULP Kabupaten Kampar menyampaikan, apa yang menjadi kendala rekan-rekan kontraktor akan menjadi persamaan persepsi bagi pihaknya di ULP.

Menurut Kabag ULP, Pokja dalam hal ini hanya menerima paket pekerjaan, sedangkan persyaratan, kualifikasi dan klasifikasi ditetapkan oleh OPD yang bersangkutan.

“Jadi perlu kami sampaikan, bahwa Pokja tidak ada kewenangan menyusun spesifikasi teknis, personalia, dan persyaratan,” ujarnya.

Kabag ULP juga berharap, melalui forum ini, hendaknya dapat bersama-sama memecahkan permasalahan yang disampaikan ini, dengan tetap mengacu pada regulasi Permen PUPR nomor 7 Tahun 2019.

“Kami meyakini OPD telah menyusun persyaratan secara profesional, jadi kami meminta dalam hal ini agar Pokja tidak didiskreditkan, jangan kesannya semua yang tidak senang dilimpahkan kepada kami, seolah ULP terkesan tong sampah,” imbuhnya.

Selanjutnya, Kadis PUPR Kampar, Afdal menyampaikan bahwa yang diinginkan pihaknya (Dinas PUPR, Red) utamanya adalah mutu pekerjaan.

Menurut Afdal, persyaratan yang muncul mungkin karena kekhawatiran terhadap mutu pekerjaan, namun demikian Dinas PUPR Kampar selalu berupaya mengakomodir seluruh rekanan kontraktor lokal Kabupaten Kampar.

“Apa yang disampaikan rekan-rekan kontraktor akan menjadi masukan bagi kami, dan apa yang kami sampaikan juga diharapkan hendaknya dapat menjadi masukan bagi rekanan kontraktor, Kami berusaha mengakomodir sebanyak mungkin kawan-kawan rekanan kontraktor lokal,” ungkap Afdal.

Aldal juga menambahkan bahwa Dinas PUPR akan berusaha mempermudah persyararatan, namun tetap mengacu pada regulasi yang ada. Hal senada juga disampaikan oleh Kadis Perkim Kampar, Charlisman.

“Terhadap persyaratan yang dimaksud, tujuan dari OPD semata-mata hanya untuk mencapai mutu pekerjaan yang bagus,” tutupnya. (fitri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *