fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakartaNasional

Wibisono : Keppres Bencana Nasional Covid-19 Terlambat Diterbitkan

629
×

Wibisono : Keppres Bencana Nasional Covid-19 Terlambat Diterbitkan

Sebarkan artikel ini


Jakarta, (PR)

Presiden Jokowi secara resmi menetapkan wabah virus corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional setelah mempertimbangkan serangkaian hal.

Menurut pengamat kebijakan publik, Wibisono mengatakan bahwa Keppres ini sangat terlambat. “Harusnya dikeluarkan sebelum aturan PSBB diterapkan sehingga aturannya jelas dari awal,” katanya, Selasa (14/04).

Lanjut Wibi, penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Selanjutnya dalam salinan Keppres tersebut, penetapan corona sebagai bencana nasional menimbang dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda. “Kenapa Keppres ini harus menunggu korban berjatuhan baru ditetapkan sebagai bencana nasional ?” sesalnya.

Selain itu, dengan meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemic global sejak bulan Februari.

Keppres itupun berbunyi “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID l9/sebagai bencana Nlnasional,” ulas Wibi.

Dalam Keppres ini disebutkan bahwa penanggulangan bencana nasional akibat Covid-19 akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keppres 7/2020.

Dalam Keppres diatur juga bahwa penanggulangan bencana nasional akibat Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan Pemerintah daerah.

“Saya berharap Keppres ini menjadi dasar hukum penanggulangan dan pencegahan Pandemi Covid-19 secara nasional dan efektif, sehingga semua daerah bisa melaksanakan aturan terintegrasi dengan pemerintah pusat dan tidak jalan sendiri sendiri,” pungkas Wibi. (beni/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *