Bagansiapi-api, (PR)
Rakyat Riau Berduka, Hari ini, Kamis, tanggal 14 Mei 2020, Rudi Hartono terdakwa yang dituduh melakukan pencemaran nama baik karena membuka dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 miliar divonis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau selama 12 Bulan.
Menurut Direktur Formasi Riau Dan Pakar Ahli Hukum Pidana, Dr. M Nurul Huda SH MH mengatakan bahwa kasus korupsi di Provinsi Riau ini menggeliat di Bumi Lancang Kuning akhir-akhir ini. “Pantauan masyarakat dan pengamatan mengenai hukum di Indonesia khususnya di Riau, sangat tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar pakar Ahli Hukum Pidana Dan Direktur Formasi Riau, Dr M Nurul Huda, SH MH menjawab konfirmasi Wartawan Tribunsatu.com melalui WhatsAppnya yang dirilis Putera Riau pada Sore Kamis 14/5/2020.
Rudi masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Karena saat ini Rudi dalam suasana “ketakutan”.
FORMASI RIAU meminta Rudi sebaiknya mengajukan banding, ini demi agenda anti korupsi. Karena menurut kami Rudi tidak layak dihukum.
Padahal publik Riau mengharapkan bahwa kinerja wartawan sebagai sosial kontrol untuk mengawasi terlaksananya pembangunan. Namun, jika dilihat dari hal ini terlihat bahwa kerja pers dalam memberantas korupsi seakan dihambat oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. (pr/tim/rls)