fbpx
Example 728x250
BengkalisBreaking NewsHedalineKriminalNasionalRiauSeputar Indonesia

LSM KPK Nusantara Minta Jaksa KPK Hukum Bupati Nonaktif Amril Seberat-beratnya

1888
×

LSM KPK Nusantara Minta Jaksa KPK Hukum Bupati Nonaktif Amril Seberat-beratnya

Sebarkan artikel ini


Bengkalis, (PR)

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Kamis kemarin (4/6/2020) masuk Tahap II oleh penyidik KPK.

Tersangka dan barang bukti hari ini telah diserahkan oleh penyidik KPK oleh Tim JPU dengan Tersangka ( terdakwa) Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) dimana sebelumnya berkas perkara atas nama Tersangka telah dinyatakan lengkap.

Untuk itu, penahanan tersangka diperpanjang kembali oleh JPU selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 4 Juni 2020 sampai dengan 23 Juni 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Tim Jaksa, dalam jangka waktu 14 hari kerja, akan segera melaksanakan pelimpahan berkas perkara di PN Tipikor.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Kamis (4/6/2020) di Jakarta, melalui rilisnya. Jadwal pelaksanaan persidangan diagendakan berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru.

“Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 63 saksi yang diantara dari pihak swasta maupun dari Pemkab Bengkalis,” ujarnya.

Affansasi, Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Riau menegaskan bahwa pada intinya pihaknya selaku mewakili masyarakat Riau Kabupaten Bengkalis meminta Jaksa KPK dalam dakwaan dan tuntutan untuk menuntut seberat-beratnya atau seumur hidup untuk korupsi APBD Kabupaten Bengkalis.

Apalagi dalam semua kasus yang melilit Bupati Bengkalis nonaktif ini, baik kasus dugaan gratifikasi atau suap 5,6 Milyar jalan Sei Pakning-Duri maupun pun kasus lainnya.

LSM KPK Nusantara berpesan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar nantinya jangan lupa mengungkapkan temuan uang 1,9 M di rumah dinas Bupati Amril saat itu (pada 1 Juni tahun 2018) agar diungkapkan ke publik. Dalam hal ini, siapa-siapa yang terlibat dengan berdasarkan keterangan Juru bicara KPK, Febri yang mengatakan bahwa temuan uang di rumah Dinas Bupati adalah hasil kejahatan.

“Kami dari LSM KPK mendukung penuh tindakan KPK. Jadi untuk kasus tersebut harus masuk ke penyidikan baru, atau sprindik baru buat Amril Mukminin, Bupati Bengkalis nonaktif,” ungkapnya.

Affansasi juga meminta KPK untuk tidak lupa mengusut dugaan TPPU Amril Mukminin, karena Amril Mukminin diduga dikelilingi dengan penjualan proyek dengan setoran tinggi. Setoran yang dikorupsi itu adalah uang APBD Bengkalis, uang negara, dan KPK harus mengusut tuntas semua kasus-kasus ini satu persatu.

“Saya berharap selaku perwakilan dari masyarakat Riau Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi percaya dengan kerja KPK. Dengan berbagai upaya yang terjadi penggeledahan, pengembangan kasus-kasusnya di Kabupaten Bengkalis, kami sangat mengapresiasi langkah sasaran KPK dalam penindakan berbagai kasus korupsi Kabupaten terkaya ini,” pintanya.

Apalagi masyarakat Kabupaten Bengkalis saat ini masih banyak hidup di garis kemiskinan saat kepemimpinan Bupati nonaktif ini. “Masyarakat tidak menikmati kesejahteraan dan kemakmuran yang sesungguhnya. Kita sayangkan ternyata yang berlaku hanyalah bagian-bagian dari keluarga dan kroninya,” ungkapnya. (pr/rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *