Halmahera, (PR)
Kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Daerah (SPPD) fiktif di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun 2016 terus diselidiki penyidik Polres Haltim.
Bahkan Polres Haltim telah melayangkan surat pemeriksaan yang ditujukan kepada Setda Haltim Moh. Abdu Nazar dengan Nomor: S.Pgl/108/VI/2020/Reskrim Halmahera Timur yang ditanda tangani oleh Ambo Wellang SE, selaku penyidik kasus dana SPPD Fiktif.
Surat panggilan tersebut langsung ditujukan kepada Moh. Abdu Nazar, jadwalnya telah diperiksa hari Senen kemaren pada tanggal 29 Juni 2020 pada jam 09.00 WIT.
Hasil pemeriksaan penyidik, Moh. Abdu Nazar dikatakan sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atas kasus SPPD fiktif. Maka ditetapkan tersangka dalam minggu depan, setelah penyidik melakukan verifikasi tambahan atas tempat menginap di Jakarta.
Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik, dimintai keterangan. Seluruh saksi, hampir semua mengakui bahwa Moh. Abdu Nazar banyak memalsukan dokumen SPPD tersebut. Dalam proses pemeriksaan pun, Moh. Abdu Nazar menjelaskan proses realisasi SPPD Fiktif tersebut.
Langkah maju Polres Haltim, dalam dua hari kedepan akan menerbitkan surat perjalanan resmi anggota penyidik untuk melakukan perjalanan kepentingan penyidikan dan penyelidikan ke Jakarta dan beberapa tempat, guna pembuktian terakhir. Tujuannya pengecekan hotel tujuan Moh. Abdu Nazar berdasarkan laporan yang mereka bikin, apakah benar atau tidak ?
Sebelumnya penyidik telah melakukan pengumpulan data dan beberapa saksi-saksi, baik itu di wilayah Haltim maupun yang ada di wilayah Kota Ternate. Dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dugaan keterlibatan Sekda Haltim sangat kuat.
Kasus dana fiktif yang melibatkan sekda Halmahera Timur Moh. Abdu Nazar sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka. Tentu dengan hasil pemeriksaan saksi sekitar 20 orang dan Moh. Abdu Nazar sendiri.
Semakin terbuka lebar kasus tersebut, bahwa benar ada dugaan terjadinya mall administrasi yang berakibat pada tindak pidana korupsi SPPD fiktif.
Apalagi, kasus dugaan SPPD fiktif ini merupakan hasil temuan BPK Provinsi Maluku Uatara (Malut) tahun 2016 yang merugikan daerah sebesar Rp 1,2 miliar. Penyidik Polres Haltim harus segera ditetapkan tersangka dan dilimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan dan Pengadilan atau P21 sehingga cepat dituntaskan.
Diketahui, kasus dugaan SPPD fiktif ini berdasarkan hasil temuan BPK Provinsi Malut pada 2016 yang diduga merugikan daerah sebesar Rp 1,2 miliar. Maka diminta kepada Polres Halmahera Timur agar segera tetapkan tersangkanya. (pr/rl)