oleh

Pemimpin Kuansing Absen Dalam Hearing, Sardiyono : ‘Saya Juga Tak Ikut’

Taluk Kuantan, (PR)

Ketidakhadiran Bupati Kuansing H Mursini dan Wakil Bupati H Halim pada acara formal rapat dengar pendapat membahas aspirasi masyarakat yang digelar DPRD Kuansing pada Rabu (21/11) di gedung DPRD setempat menjadi polemik baru di negeri jalur tersebut.

Hal ini mendapat tanggapan dari pimpinan DPRD sendiri, yaitu Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Sardiyono AMd. Ia menyebutkan bahwa kegiatan hearing atau dengar pendapat antara anggota DPRD dengan pimpinan daerah itu lumrah atau biasa dilakukan, apa lagi hal itu mengenai aspirasi masyarakat.

“Sebenarnya tak ada salahnya DPRD menggelar hearing dengan Pemkab. Banyak hal yang bisa dibahas bersama, termasuk aspirasi dari masyarakat,” jelas Sardiyono, saat dikonfirmasi wartawan di rumah dinasnya, Teluk Kuantan, kemarin.

Namun demikian, dalam pelaksanaan hearing secara formal, terlebih dahulu ada aturan dan tata tertib (tatib) yang mesti dilalui. Tetapi, dirinya selaku pimpinan DPRD Kuansing, tidak mengetahui agenda hearing yang telah digelar tersebut. Karena sebelumnya dia mengaku tidak terlibat dalam pembahasan dan pelaksanaan hearing itu.

“Ya, saya jadi bingung, selaku pimpinan DPRD Kuansing jujur saya tidak terlibat dalam pembahasan agenda hearing itu. Maka itu, menurut saya, sebelumnya perlu mungkin disatukan dulu persepsi antara pimpinan dewan dengan anggota dan fraksi-fraksi. Setelah dirasa sesuai prosedur, baru selanjutkan dilayangkan undangan ke Pemkab untuk digelar hearing bersama,” terang Sardiyono.

“Mengenai mengapa Bupati dan Wakil Bupati tidak hadir pada acara hearing itu, saya sendiri tidak tahu, karena saya tidak hadir dalam hearing itu. Dan saya rasa Bupati dan Wakil Bupati tak hadir tentu mereka punya alasan tersendiri juga,” ucapnya.

Sardiyono menambahkan, dengan tidak bermaksud mengabaikan atau menomor duakan aspirasi masyarakat, dirinya saat ini lebih ingin fokus menggesa penuntasan APBD tahun 2019. Karena menurut dia, dilihat dari waktu tersisa hanya tinggal beberapa hari lagi, sementara ini belum ada kesepakatan antara DPRD dengan Pemkab tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Kita apresiasi aspirasi masyarakat. Tapi bukan berarti kita mengabaikan kewajiban yang lebih besar, seperti KUA-PPAS APBD 2019 yang saat ini berada di dewan belum ada kesepakatan duabelah pihak. Ini mestinya di dahulukan, karena pekerjaan utama dewan itu adalah tentang APBD. Sekali lagi tidak bermaksud mengenyampingkan aspirasi dari masyarakat,” bebernya.

“Tapi ada yang lebih urgent untuk kepentingan lebih luas dan demi jalannya roda pemerintahan ini. Yaitu, APBD 2019 yang harus disahkan pada tanggal 30 November ini,” ujar Sardiyono, yang telah menjabat sebagai pimpinan DPRD Kuansing hampir sepuluh tahun ini mengungkapkan.(roder)

Komentar