fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaruRiau

Adendum Dua Kali Pasar Sukaramai , Robah Fungsi Jalan Umum Hingga Perpanjangan Kontrak Sampai 2046

2045
×

Adendum Dua Kali Pasar Sukaramai , Robah Fungsi Jalan Umum Hingga Perpanjangan Kontrak Sampai 2046

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru (PR) –+— Pasar Sukaramai sesuai perjanjian kesepakatan awal Pemko Pekanbaru dan PT MPP Pekanbaru nomor 270/Wk/1996, Nomor 018/MPP/XI/1996 tentang pedagang tahun tahun 1996 dengan kontrak 30 Tahun akan habis masa nya pada tahun 2026 mendatang. Akan tetapi Pemerintah Kota Pekanbaru membuat Adendum sampai dua (2)kali dengan memperpanjangan kontrak peremajaan pasar Sukaramai/ Ramayana hingga Tahun 2046. Dan penunjukan pengelola tidak melalui lelang sesuai permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Pasal 85 huruf (a) s/d (d) tentang Pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan barang milik daerah,tapi dengan penunjukan langsung ke pengelola lama PT MPP dengan menambah usia pengelolaan menjadi 30 tahun.

Selanjutnya, terkait adendum ke dua peremajaan pasar sukaramai klausul peralihan alih fungsi jalan imam bonjol menjadi bagian dari peremajaan pasar sukaramai pun menjadi tanda tanya publik.

Assisten 1 Pemko Pekanbaru, Azwan mengenai Adendum sampai dua kali pasar Sukaramai mengarahkan ke dinas Perdagangan.

“Mohon maaf mungkin lebih tepat minta penjelasan ke dinas teknis dalam hal ini Kadis Perdagangan krn beliau yang lebih banyak tahu tentang hal tersebut,” ujar azwan.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad mengatakan bahwa Dasar adendum sampai dua kali adalah dikarenakan pasar Sukaramai (Ramayana sudirman) terbakar pada tahun 2015. “Pemerintah kota Pekanbaru saat itu tidak punya anggaran untuk membangun kios yang terbakar. pembangunan tersebut vakum selama setahun. makanya di tahun 2016 di adendum,” Ujar ingot.

Dikatakannya lagi, Dasar Adendum itu di kaji oleh BPKAD kota pekanbaru. “Memang seharus nya habis kontrak pada perjanjian awal pada tahun 2026. Namun jika dibangun pasti butuh waktu sekitar 2 tahun. Pengelola tidak bisa menutupi biaya pembangunan dalam 9 tahun. Oleh karena itu di perpanjang masanya hingga 30 tahun sampai 2046,” Terang nya.

Kemudian, Masalah asuransi sebenarnya yang tepat memberi jawaban adalah pihak pengelola (MPP). Menurut nya, yang diasuransi kan oleh pihak pengelola adalah hanya fasilitas umum dari bangunan tersebut. Dan sebagian pedagang sudah dapat asuransi.

Sebelum nya, Kabag Kerjasama Pemerintah Kota Pekanbaru, Hazli mengatakan tentang adendum kedua dalam klausul peralihan alih fungsi Jalan Imam Bonjol berdasarkan SK walikota nya tentang perubahan fungsi jalan tersebut. ” Ini ada SK Walikota nya, kebetulan SK nya ada di BPKAD. SK tersebut menjadi dasar untuk pengalihan fungsinya, ” Ujar Hazli.

Menurutnya lagi, perpanjangan kontrak pengelolaan hingga Tahun 2046 ini Dasar nya dari Addendum pertama, maka addendum ke 2 sifat nya hanya meneruskan.

” Perpanjangan sampai 2046 Ini dari addendum pertama 2016, ” tutup hazli.

Walikota Pekanbaru ,DR Firdaus MT yang di konfirmasi melalui WA mengenai adanya Adendum dua kali, alih fungsi jalan umum dan penunjukan langsung Pengelola pasar sukaramai tidak menjawab. (dil/PR/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *