fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaruRiau

Adendum Hingga Dua Kali, Pengelolaan Pasar Sukaramai Diperpanjang Sampai 2046

2621
×

Adendum Hingga Dua Kali, Pengelolaan Pasar Sukaramai Diperpanjang Sampai 2046

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru (PR) –+—Pasca terbakarnya pasar Sukaramai (Ramayana Sudirman) melahirkan PR bagi Pemerintah kota Pekanbaru. Dimana pedagang merasa dirugikan sehingga melapor ke Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru.

Namun, yang aneh tapi nyata, Pasar Sukaramai sesuai perjanjian tahun 1996 dengan kontrak 30 Tahun akan habis masa nya pada tahun 2026 mendatang. Akan tetapi Pemerintah Kota Pekanbaru membuat Adendum sampai dua (2)kali dengan memperpanjangan kontrak peremajaan pasar Sukaramai/ Ramayana hingga Tahun 2046. Dan penunjukan pengelola tidak melalui lelang sesuai permendagri No. 19 tahun 2016 ttg pedoman pengelolaan barang milik daerah Pasal 85 huruf $a) s/d (d) tentang Pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan barang milik daerah,tapi dengan penunjukan langsung ke pengelola lama PT MPP dengan menambah usia pengelolaan menjadi 30 tahun.

Selanjutnya, terkait adendum ke dua peremajaan pasar sukaramai klausul peralihan alih fungsi jalan imam bonjol menjadi bagian dari peremajaan pasar sukaramai pun menjadi tanda tanya publik.

Menurut Kabag Kerjasama Pemerintah Kota Pekanbaru, Hazli mengatakan tentang adendum kedua dalam klausul peralihan alih fungsi Jalan Imam Bonjol berdasarkan SK walikota nya tentang perubahan fungsi jalan tersebut. ” Ini ada SK Walikota nya, kebetulan SK nya ada di BPKAD. SK tersebut menjadi dasar untuk pengalihan fungsinya, ” Ujar Hazli.

Menurutnya lagi, perpanjangan kontrak pengelolaan hingga Tahun 2046 ini Dasar nya dari Addendum pertama, maka addendum ke 2 sifat nya hanya meneruskan.

” Perpanjangan sampai 2046 Ini dari addendum pertama 2016, ” tutup hazli.

Sementara itu, Walikota Pekanbaru, DR Firdaus MT di konfirmasi melalui WA belum menjawab pertanyaan PR tentang adanya adendum dan PL pengelolan pasar Sukaramai ini.

Penutupan Jalan Menurut UU Lalu Lintas.

Pada dasarnya, penutupan jalan yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) adalah penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Yang dimaksud dengan “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya” antara lain: kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga,dan/atau kegiatan budaya.

Dari sini kita bisa lihat bahwa kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ.

Walaupun dalam UU LLAJ tidak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang/berjualan, akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar), sebagai berikut:

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Gangguan Fungsi Jalan dalam UU Jalan

Selain UU LLAJ, ada dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU Jalan”).

Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan “melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan” sebagai berikut:

Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.

Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru Audiensi dengan Pedagang Sukaramai

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, mencurigai adanya mafia yang bermain dalam perjanjian kontrak kerjasama antara pedagang dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pihak pengelola pasar modern sukaramai (Ramayana Sudirman,red).

Kepada Komisi 1, pedagang mengeluhkan adanya intervensi dari pengelola Plaza Sukaramai, yang ‘memaksa’ untuk membayar kembali penempatan kios yang berada di dalam gedung pasca direnovasi akibat kebakaran.

“Pedagang mulai resah kalau tidak bayar, maka kios-kios yang baru di dalam gedung tidak bisa ditempati. Padahal kita berpijak pada perjanjian tahun 1996, dimana klausul itu berakhir 2026,” Kata Ketua Ketua SP3S, H Al Asri, di depan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Senada juga disampaikan oleh pedagang lainnya, Efri. Sejak kebakaran hebat di gedung Plaza Sukaramai Pekanbaru tahun 2015 lalu, sejak itulah pihaknya terus diintimidasi oleh pihak pengelola PT MPP Pekanbaru sehingga seluruh pedagang dibuat tidak nyaman berjualan.

“Kami takkan bisa menempati kios baru yang direnovasi nanti. Apalagi ada statment dari Walikota Pekanbaru yang menakuti-nakuti bahwa pasar akan segera ditempati. Kenyataannya pasar aja belum siap. Pemerintah seolah-olah lebih berpihak ke pengelola daripada kami pedagang. Kami ini warga Pekanbaru. KTP Pekanbaru,” cetus Efri.

Bahkan katanya pedagang selama ini telah membayar service cas dalam bentuk asuransi kepada pengelola. Dengan beban lama yang belum selesai, pedagang diminta membayar beban kontrak baru lagi.

“Ada apa Pemerintah Kota Pekanbaru ini? Rakyat diintimidasi. Harusnya suara rakyat diperjuangkan. Isu berkembang sekarang sudah resah, kalau tak menempati kios baru akan ada sesuatu hal yang tak diinginkan. Ini sudah memikirkan perut sejengkal lagi,” ucap Efri.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH, mengatakan, persoalan pedagang pasar sukaramai ini bukan persoalan baru namun sudah persoalan lama. Adanya kemelut tentang aset Pemko Pekanbaru, membuat Pansus DPRD melakukan 3 poin rekomendasi.

“Pansus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah meminta Pemko Pekanbaru memanfatkan barang milik daerah. Kajian pansus belum ada perolahan PAD dari Plaza Sukaramai itu,” jelas Ida

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru melakukan peninjauan ulang MoU dengan PT MPP sebagai pengelola pasar sukaramai Ramayana.

“Kita juga minta kepada Pemko Pekanbaru agar mengembalikan perjanjian kesepakatan awal Pemko Pekanbaru dan PT MPP Pekanbaru nomor 270/Wk/1996, Nomor 018/MPP/XI/1996 tentang pedagang yang berakhir sampai tahun 2026,” Kata Ida.

Bahkan kata Ida lagi, dalam klausul perjanjian pasal 9 huruf (g) PT MPP mengasuransikan bangunan diatas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) sampai dengan waktu berakhirnya kerjasama.

“Kita lihat ada mafia mencari celah hukum yang disitu dibunyikan kecuali sudah ada kesepakatan lain antara pedagang dengan PT MPP setelah adanya perjanjian tersebut (perjanjian 1996,red). Disitulah disuruh menandatangani dengan pihak kedua dalam hal ini pedagang yang jadi korban,” beber Ida. (dil/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *