oleh

Agoes W kepala BC Bengkalis Belum Mengetahui Peran Ke Tiga Awak Kapal Yang dijadikan Tersangka 

Meranti, (puterariau.com)

Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Agoes Widodo mengaku belum bisa memastikan peran tiga awak kapal KM Zulfa 03 yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dan identitas nahkoda, pemilik kapal serta pemilik dalam kasus penyeludupan sebanyak 19.800 kilo mangga ilegal asal Malaysia pada hari, Minggu 11 Maret 2024 lalu.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Agoes Widodo saat dikonfirmasi awak media ini usai melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil dari penindakan terhadap aktivitas perdagangan ilegal dilakukan di Kantor Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Kelas II Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang, Kamis (28/3/2024)

“Terkait para pihak diatas kapal tersebut kalau belum ada bukti formal belum bisa kita bilang ketiga tersangka itu apakah Nahkoda, KKM atau ABK,” Kata Agoes Widodo

Disinggung bagai mana pihak KPPBC TMP C Bengkalis bisa menetapkan ketiga awak kapal KM Zulfa 03 yang belum bisa dipastikan dan di bukti secara formal ditetapkan sebagai tersangka,

“Terkait penetapan ke tiga orang awak kapal sebagai tersangka, bedasarkan hukum acara dengan bukti yang cukup, nah pada saat itu yang tertangkap tangan ketiga orang itu. dan yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” Ujarnya.

Meski pihak KPPBC TMP C Bengkalis, sudah menerapkan prosedur pengamanan dengan memborgol awak kapal namu satu awak kapal bisa lolos melarikan diri dengan melompat di dermaga.

“Yang jelas pada saat penindakan perairan Meranti Bunting pada saat kita pepet, kapal itu sempat sandar di dermaga satu orang awak kapal langsung loncat melarikan diri dan tiga ini bisa kita amankan,”

Anehnya ketika dicecar awak media, dari keterangan ketiga tersangka siapa pemilik buah ilegal tersebut dan pemilik kapal tersebut serta nahkoda kapal.

KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo terkesan masih engan dan menutupinya untuk mengatakan terutama terkait identitas tersangka serta para pihak yang dikantongi datanya, padahal kasus ini bukanlah kasus pelecehan atau kasus asusila yang harus dilindungi identitas korban maupun pelaku.

“Mereka saling lempar, nahkodanya si A, si B dan si C. dari pernyataan,pernyataan ABK itu lah kita bisa menduga. Dan masih ada penelusuran lebih lanjut sesuai hukum acara yang berlaku. Kita juga sudah lakukan pemangilan ke pihak yang ada didalam bukti kita temukan dengan bantuan pak kajari dan pak Kapolres sudah kita sampaikan juga nanti pasti kita cari ini orang,”

Lanjutnya,”Terkait siapa lagi pihak-pihak yang bertanggung jawab masih kita dalami lagi, dari beberapa nama sesuai barang bukti yang kita dapati itu kita pangil dan kita cari. jika sudah ada pembuktian yang cukup kita akan lakukan penangkapan,”

Menurut informasi yang di himpun awak media ini, kapal KM Zulfa 03 penyeludupan buah ilegal yang disita tersebut diduga milik salah seorang pengusaha warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau, sebut saja namanya Hery atau Erik. Sedangkan pemilik buah ilegal tersebut yang berhasil ditindak dan dimusnahkan diduga milik seorang pak haji warga Desa Meranti Bunting.***

Komentar