fbpx
Example 728x250
NiasSumut

Agustimu Hulu : Bupati Nias Utara Harus Tegas Terhadap Oknum Kades Ombolata Afulu

3168
×

Agustimu Hulu : Bupati Nias Utara Harus Tegas Terhadap Oknum Kades Ombolata Afulu

Sebarkan artikel ini

Nias Utara, (PR Nias)

Bupati Nias Utara terkesan gugup dan takut mengeksekusi oknum Kades yang melanggar aturan di daerahnya. Seharusnya sebagai Kepala daerah, Bupati harus memiliki ketegasan bukan malah tiarap dari permasalahan.

Terkait rekomendasi Bupati Nias Utara, M. Ingati Nazara yang tidak ditindaklanjuti oleh Kepala desa yang melanggar aturan, tetap diacuhkan hingga hari ini. Padahal Bupati sudah pernah memerintahkan Kepala desa melalui rekomendasinya untuk mengaktifkan kembali Kepala dusun III an. Tali’ia Gea serta mencabut SK pengangkatan an. Hasatulo Waruwu.

Satu hal terpenting bahwa Bupati Nisut memerintahkan Kepala desa untuk membayarkan honor Kadus III an. Tali’ia Gea dari sejak diberhentikan hingga saat ini.

Apa hendak dikata, perintah Bupati itu ibarat masuk telinga kanan keluar telinga kiri sebab tidak didengar oleh Kades Ombolata Afulu. Sehingga Camat Afulu pun menyampaikan laporan bahwa Kepala desa belum melaksanakan perintah Bupati Nias Utara.

Ketika dikonfirmasi Putera Riau, Bupati Nias Utara, M. Ingati Nazara mengatakan tunggu saja prosesnya yang segera dilaksanakan. Terakhir, pada (20/08), ketika Putera Riau kembali mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi pimpinan daerah itu kepada Kepala desa Ombolata Afulu yang sudah melanggar aturan, Bupati Nias Utara mengatakan tunggu saja prosesnya sembari mematikan telepon selulernya lagi. Ada apa ?

Agustimu Hulu, anggota DPRD Kabupaten Nias Utara mengatakan bahwa Bupati Nias Utara dalam hal ini harus segera memberikan teguran administrasi kepada Kepala desa Ombolata Afulu.

“Apabila tidak dilaksanakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan daerah, supaya segera mencabut SK Kepala desa itu dan memberhentikannya,” ujarnya.

Karena ini sebenarnya kewenangan pimpinan daerah atau Bupati Nias Utara dalam memberikan sanksi administratif kepada Kepala desa yang melanggar aturan.

“Saya menghimbau Bupati agar ada ketegasan kepada Kepala desa yang melanggar aturan,” pintanya.

Karena menurutnya kasus ini jelas sudah melanggar aturan yang berlaku terlihat dari beberapa hasil klarifikasi Camat, DPMD, dan LHP inspektorat. (ken gea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *