fbpx
Example 728x250
JambiSosial dan PolitikTanjung Jabung Barat

Akibat Ekonomi Sulit dan Perselingkuhan, Kasus Perceraian Makin Meningkat di Tanjung Jabung Barat

1210
×

Akibat Ekonomi Sulit dan Perselingkuhan, Kasus Perceraian Makin Meningkat di Tanjung Jabung Barat

Sebarkan artikel ini

Kualatungkal, (puterariau.com)

Dari bulan Januari sampai dengan Desember 2019, Pengadilan Agama Kualatungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menerima perkara gugatan talak dan perkara gugatan cerai sebanyak 471 perkara.

Hal itu terdiri dari 359 dalam perkara perceraian gugat dan 112 perkara perceraian talak, ditambah lagi 13 PNS lingkup Tanjabbarat. Perkara perceraian khususnya laki laki dan 6 Pasutri dalam perkara perceraian gugatan, dalam perkara perceraian yang kerap terjadi setiap tahunnya, yakni perselingkuhan, perselisihan dalam rumah tangga, ekonomi.

Dalam kasus perceraian ini yang paling banyak mengajukan pihak pasutri di usia dini, yakni 359 dalam perkara gugatan, diantaranya 112 pihak laki laki dalam perkara gugatan talak.

Terkait mengenai angka perceraian ini, Ketua Pengadilan Agama Kualatungkal Kabupaten Tanjabbarat, Imam Masduqi SAg MHes melalui Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kualatungkal di ruang kerjanya mengatakan bahwa perkara yang ditangani dalam Pengadilan Agama Kualatungkal yakni cerai gugat oleh pihak istri dalam setahun ini jumlah perkaranya sebanyak 471 perkara.

“Sebanyak 471 perkara perceraian terhitung dari Januari hingga Desember 2019. Dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 417 orang perkara perceraian, sedang PNS di tahun 2018 sebanyak 12 orang. Jadi dalam perkara perceraian di tahun 2109 ini sangat meningkat dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Dikatakan bahwa sampai di akhir Desember ini masih ada proses persidangan sebanyak 13 orang dalam kasus sidang gugatan, dan 2 orang dalam persidangan waris masalah gono gini yang dituntut oleh pihak Pasutri.

“Saat ini saja sedang disidangkan gugatan Pasutri yang beralamat dari Kecamatan Betara Desa Pematang Lumut, satu lagi beralamat di Kota Kualatungkal,” bebernya.

Disebutkan bahwa hal itu dapat diselesaikan secara damai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kualatungkal.

“Tahun 2019 ini angka perceraian di Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi terus meningkat. Pemicu terjadinya perceraian dalam usia dini yang kerap terjadi masalah ekonomi, perselingkuhan, perselisihan rumah tangga, serta media sosial. Dan salah satu penyebab yang terhitung banyak adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ungkapnya kepada awak media puterariau.com. (yud/tonang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *