fbpx
Example 728x250
Pekanbaru

Aktivis Anti Korupsi Kota Pekanbaru Minta Pada APH Agar Usut Dugaan Korupsi Di DLHK Kota Pekanbaru

340
×

Aktivis Anti Korupsi Kota Pekanbaru Minta Pada APH Agar Usut Dugaan Korupsi Di DLHK Kota Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (puterariau.com)

Pengadaan yang dilaksanakan oleh DLHk Kota Pekanbaru Kegiatan Tahun Anggaran 2022 berdasarkan DPA nomor :DPA/A
1/2.11.0.00.0.00.01.0000/001/2022 pada sub. Kegiatan dengan nomor  2.11.04.2.01.04 (Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terkait pelaksanaan kegiatan dengan kode rekening belanja 5.2.02.06.03.0047 yaitu belanja modal sumber tenaga yang mencakup pengadaan lampu taman di DLHK Kota Pekanbaru diduga adanya indikasi korupsi.

Anggaran yang digelontorkan senilai 8,8  Milyar terpecah menjadi 44 paket  Pengadaan yang seharusnya di lelang umum.

Aktivis anti Korupsi Kota Pekanbaru Yosye Rolis Menilai hal tersebut ada banyak kejanggalan. ”  kita melihat kegiatan yang dilakukan oleh DLHK Pekanbaru tahun anggaran 2022 sangat menyalahi aturan. Dan kita sudah berupaya meminta klarifikasi ke kadis DLHK Pekanbaru terkait hal ini namun tidak ada jawaban ,” Ujar Yosye.

Yosye meminta kepada APH agar usut tuntas Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DHLK) Kota Pekanbaru . Kemudian pihak nya akan menindaklanjuti masalah ini dan melaporkan nya Aparat Penegak Hukum, bahkan akan melaporkan Ke KPK RI di Jakarta.

“Kita berantas sampai ke akar-akarnya agar Kota Pekanbaru terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegas Yosye.

Sementara itu, Sekretaris Kota Pekanbaru, Indra Pomi ketika ditanya seputar kegiatan di DLHK yang di pecah-pecah menjadi beberapa paket mengarahkan ke Kepala Bagian Barang dan Jasa Kota Pekanbaru ,Hadi Firmansyah. ” Konsul ke kabag barjas ya,” arah Sekdako Pekanbaru.

Dilain pihak, Kepala Bagian Barang dan Jasa Pemerintah Kota Pekanbaru, Hadi Firmansyah terkait Paket kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di DLHK Kota Pekanbaru yang dipecah-pecah mengatakan  bahwa menurut Perpres No 16 Tahun 2018 pasal 20 bahwa kegiatan pemecahan paket di satu dinas di larang. ” Silahkan dinda pelajari Perpres No 16 Tahun 2018 pasal 20 , dan iya dilarang,” tegas Hadi Firmansyah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *