Pekanbaru (PR) –+—Pemerintah kota Pekanbaru kembali terkenal di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena adanya laporan dari Mantan Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan yang di Non Job kan secara sadis oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru selalu memberikan nuansa tersendiri di Bumi lancang kuning ini. Mulai dari Non job nya pejabat, pengangkatan yang tidak sesuai aturan hingga pejabat yang belum cukup pangkat dilantik. Semoga KASN lebih tegas kali ini terhadap pemerintah kota Pekanbaru.
Masih terngiang di telinga kita, Walikota Pekanbaru dan sejumlah pejabat Pemko lainnya dianggap melawan dan tidak patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang ada.
Berdasarkan surat KASN Nomor R-12/KASN/4/2018 tanggal 30 April 2018 tentang rekomendasi atas pelanggaran Merit Sistem di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Surat yang ditujukan kepada Walikota Pekanbaru selaku pejabat Pembina Kepegawaian.
Kemudian Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa KASN memiliki kewenangan mengawasi setiap tahap proses pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN.
Atas kewenangan tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014, KASN dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dan atau Presiden tentang penerapan sistem merit dan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, KASN menemukan adanya pelanggaran Peraturan perundang-undangan dalam rotasi PTP dan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru.
Kasus saat itu masih terdapat 8 pejabat yang bermasalah dan tetap menjadi objek pengawasan KASN untuk pembinaan dan pengembangan karir lebih lanjut, saat itu Pemko Pekanbaru komitmen akan mengangkat saat tersedia formasi jabatan yang kosong. Namun sampai saat ini Pemerintah kota Pekanbaru masih berbohong terhadap KASN. Bisa jadi KASN bagi Pemko Pekanbaru hanya simbol dan bisa di permainkan seenaknya.
Kita Kembali ke Laptop…. Tentang laporan dari mantan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan yg di nonjob kan oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, Asisten Komisioner (Askom) KASN , Sumardi mengatakan Pihak BKPSDM kota Pekanbaru sudah dipanggil untuk diminta keterangan. Namun BKPSDM kota Pekanbaru masih mangkir. “Mestinya kemarin jadwal undangan klarifikasi tetap berhalangan datang. Saat ini minta penjadwalan ulang. BKPSDM Pekanbaru dipanggil melalui Surat undangan resmi, “Ujar nya.
Jadi, pembangkangan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap KASN bukan hanya terjadi sekali. Namun sudah berkali-kali. Mungkin dikarenakan KASN tidak punya taring dan Sanksi tegas terhadap Pemerintah Daerah yang tidak menindaklanjuti Rekomendasi KASN tersebut.
Sementara itu, Mantan Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru yang baru dilantik di Balitbang Kota Pekanbaru ,Masykur Tarmizi saat dikonfirmasi beberapa minggu lalu mengatakan benar BKPSDM di panggil KASN terkait kasus laporan dari Alek Kurniawan, Mantan Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru yang di Non Job kan. ” Kami akan hadir nanti, memang kemaren ada undangan, tapi kami ada halangan untuk hadir. Kami punya komunikasi baik kok dengan KASN, ” tutup masykur Tarmizi.
Namun, bola panas ini sekarang berada di “tubuh” Assisten 1 Pemko Pekanbaru ,Azwan yang mana di lantik menjadi Plt kepala BKPSDM Kota Pekanbaru. Karena Masykur Tarmizi yang mempunyai tanggung jawab membuat Alek Kurniawan Non Job dari jabatan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru sudah pindah haluan ke Balitbang. Kita tunggu episode drama pemko Pekanbaru selanjutnya… (dil)