PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menghitung berapa besaran anggaran secara keseluruhan yang akan diberikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 dan 19 tahun 2018, THR dan gaji 13 ASN dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, bahwa pemberian THR dilakukan setelah para ASN menerima gaji pokok bulan Juni 2018.
Sesuai PP dan Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Menteri Keuangan (PMK), THR bagi para ASN akan dibayarkan minggu pertama di bulan Juni atau setelah pembayaran gaji bulan Juni,” terang Alek, Sabtu (2/6).
Dikatakan Alek, alasan pembayaran THR dan gaji 13 didasari oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
“Mengingat terbatasnya waktu, kita minta masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru menyiapkan administrasinya. Kalau OPD telat menyampaikan permintaan ke Bendahara Umum Daerah, ya otomatis telat juga nanti pembayarannya dan kasian juga ASN nya,” tutup Alek. (dil/rls)