oleh

Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden Gelar Aksi Minta Ditreskrimsus Polda Riau Periksa M Noer

Pekanbaru, (PR)

Massa Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden menggelar aksi unjuk rasa di Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa (22/01). Mereka mendesak aparat hukum mengusut, mendalami dan memproses dugaan tindak pidana korupsi di Riau.

Kordinator Lapangan, Cecep Permana menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk mendukung program nawacita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kita melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi dan jual beli proyek di Dinas Perkim dan PUPR Kota Pekanbaru sebanyak Rp. 30 miliar pada tahun anggaran 2017. Informasinya hal ini melibatkan Sekdako M Noer dan seorang oknum anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti,” katanya.

Dalam kasus tersebut diduga adanya jual beli proyek dimana setiap paket dijual senilai 15 persen dari nilai setiap paket proyek tersebut kepada kontraktor yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pekanbaru (Ida) itu. Sedangkan Ida sendiri hanya menyetorkan 10 persen kepada M Noer dan 5 persen didapatkannya.

Selanjutnya adanya dugaan skandal korupsi proyek rehab bekas kantor dinas Tata Ruang Kota menjadi kantor PMI senilai Rp.2,5 miliar. Dalam hal ini Sekdako M Noer diduga melakukan penyalahgunaan jabatan yang juga menyeret nama Edi Suherman Kabag Umum sebagai pengatur proses lelang yang diduga agar memenangkan salah seorang kontraktor CV Devario Capita yang telah ditunjuk M Noer karena status pertemanannya.

Seterusnya adanya dugaan jual beli proyek di Bagian Umum Pemko Pekanbaru sebanyak Rp.40 miliar periode 2017-2018 pada pos anggaran Bagian Umum Pemko.

“Kita mendesak Polisi untuk mendalami serta memproses hukum atas tindak pidana korupsi ini. Kita juga berharap Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa M Noer, Ida Yulita Susanti atas dugaan korupsi proyek di Dinas Perkim dan PUPR Kota Pekanbaru sebanyak Rp.30 miliar pada tahun 2017 karena diduga melanggar UU No 31 tahun1999,” bebernya.

Tak hanya itu saja, massa juga mendesak Ditreskrimsus memeriksa M Noer dalam penyalahgunakan jabatannya yang diduga turut serta juga melibatkan Edi Suherman selaku Kabag Umum dalam rehab bekas kantor dinas Tata Ruang Kota menjadi kantor PMI senilai Rp.2,5 miliar.

Kuat dugaan bahwa Edi Suherman yang menjual proyek-proyek tersebut kepada pihak kontraktor yang menjadi rekanannya. kemudian diduga Ia juga memberikan setoran pada M Noer.

Mahasiswa juga meminta Ditreskrimsus mendalami dan memeriksa Ida terkait dugaan ancaman beliau terhadap anggota dewan yang lain. Dimana diutarakannya “kalau kenak aku, aku sebut semua dewan dewan yang main proyek”. Untuk melihat apakah benar adanya dewan dewan yang lain yang main proyek.

“Sumber kita bisa dipertanggung jawabkan. Untuk itu, kita juga meminta Presiden Republik Indonesia, Konsisten dalam melaksanakan Program nawacita dalam pemberantasan korupsi di Riau. Tak lupa kita juga menduga adanya pembayaran sewa rumah fiktif Sekdako yang diduga diterima anak sekdako setiap tahun,” ujarnya yang dirilis. (rls/rtc)

Komentar