Pada Senin (11/05/2020), Ketua TAMPUK Covid 19 telah menyerahkan kuasa hukum ke kawan-kawan advokad yang tergabung dalam TAMPUK COVID-19 (Tim Advokad Perjuangan Pangan untuk Korban COVID-19) Kota Pekanbaru.
“Upaya hukum yang akan kami lakukan untuk sekarang ini adalah Citizen Lawsuit yang bisa berkemungkinan akan berkembang kepada Class Action. Perjuangan kami merupakan aplikasi dari amanat aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini,” kata Rinaldi Sutan Sati.
Dikatakan bahwa semua korban COVID-19 pada masa Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam di Kota Pekanbaru berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) selama masa tanggap darurat bencana non alam (69 di Kota Pekanbaru).
“Seluruh rakyat rentan miskin, berhak mendapatkan Bantuan Sosial pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Smart City Madani ini. Doakan dan dukung tahapan kami. Semoga Allah meredhoi,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa Kordinator TAMPUK Covid 19 diserahkan kepada Bung Fery Sapma dan Juru bicara diserahkan kepada Bung Dedi Harianto Lubis beserta sederetan kawan-kawan pengacara muda, ujar Rinaldi Sutan Sati. (pr)